Vonis 2 Tahun Untuk WNA Pengirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda

3 min read
2019-11-14 10:12:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Setelah mengirim kerajinan berbahan satwa dilindungi ke Belanda, Warga negara asing (WNA) asal Belanda Eric Roer (56) divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Rabu (13/11) siang.

Selain vonis penjara, terdakwa Eric juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis hakim, Heriyanti mengatakan bahwa terdakwa secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Heriyanti saat pembacaan dikutip dari Antara.

Kasus ini berawal ketika Eric mengirimkan barang kerajinan tangan (souvenir) yang dibuat dari bahan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda sejak tahun 2014.

Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya dikemas untuk selanjutnya dikirimkan ke sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda. Paket tersebut terkumpul dalam satu kontainer dan dikirimkan melalui ekspedisi muatan kapal laut PT Praba Surya Internasional, Bali.

Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapatkan informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Indonesia. Pihak keduanya bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda pada Agustus dan Oktober 2016.

Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.

Dari seluruh barang bukti itu tidak ditemukan dokumen CITES  sebagai dokumen persyaratan, berupa izin impor dari manajemen CITES Belanda dan Indonesia.

Terdakwa yang saat itu berada di Indonesia kemudian diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung, Bali.

Tags :
satwa dilindungi bali belanda wna
Writer:
Pos Terbaru
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Berita
03/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Berita
27/02/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
Berita
26/02/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Berita
26/02/25