Vonis 2 Tahun Untuk WNA Pengirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda

Gardaanimalia.com - Setelah mengirim kerajinan berbahan satwa dilindungi ke Belanda, Warga negara asing (WNA) asal Belanda Eric Roer (56) divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Rabu (13/11) siang.
Selain vonis penjara, terdakwa Eric juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis hakim, Heriyanti mengatakan bahwa terdakwa secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Heriyanti saat pembacaan dikutip dari Antara.
Kasus ini berawal ketika Eric mengirimkan barang kerajinan tangan (souvenir) yang dibuat dari bahan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda sejak tahun 2014.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya dikemas untuk selanjutnya dikirimkan ke sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda. Paket tersebut terkumpul dalam satu kontainer dan dikirimkan melalui ekspedisi muatan kapal laut PT Praba Surya Internasional, Bali.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapatkan informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Indonesia. Pihak keduanya bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda pada Agustus dan Oktober 2016.
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
Dari seluruh barang bukti itu tidak ditemukan dokumen CITES sebagai dokumen persyaratan, berupa izin impor dari manajemen CITES Belanda dan Indonesia.
Terdakwa yang saat itu berada di Indonesia kemudian diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung, Bali.

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
18/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
03/02/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
