Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah "Bunta"

Gardaanimalia.com - Dua orang pembunuh gajah jinak "Bunta" milik kamp Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kecamatan Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Aceh pada Kamis (20/12).
Vonis yang diberikan pada kedua terdakwa berinisial AW (27) dan AJ (35) oleh Majelis hakim yang diketuai Irwandi, S.H, lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra, S.H. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan atas kejahatan yang dilakukan keduanya.
"Pertama, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara apabila tidak dapat membayar denda," ujar Ketua majelis hakim saat membacakan vonis persidangan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa AJ tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding dengan kuasa hukumnya untuk upaya selanjutnya. Sedangkan terdakwa AW pasrah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena membunuh seekor gajah dan mengambil gadingnya. Hal tersebut menyalahi Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta. Pasal tersebut melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Kasus ini dimulai pada 9 Juni 2018, ketika seekor Gajah bernama Bunta ditemukan mati dengan gading yang terpotong 500 meter dari kamp CRU Serbajadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu oleh tim khusus Kepolisian Aceh Timur mengembangkan kasus kematian Bunta dan berhasil menangkap kedua terdakwa sebagai dalang dari pembunuhan satwa dilindungi itu.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Gading Gajah dengan ukuran panjang ± 148 cm dan 1 (satu) buah Gading Gajah yang telah dipotong/tidak utuh dengan ukuran panjang 46 cm.
Di Aceh, penyebab kematian Gajah didominasi oleh perburuan liar oleh para pemburu. Rata-rata gajah dibunuh dengan cara dijerat, diracun dan ditembak untuk diambil gadingnya. Gading gajah diperdagangkan di pasar ilegal untuk memenuhi permintaan kebutuhan bahan ukiran dan perhiasan mewah.
referensi : serambinews.com

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
