Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Gajah "Bunta"

3 min read
2018-12-21 15:00:07
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang pembunuh gajah jinak "Bunta" milik kamp Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kecamatan Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Aceh pada Kamis (20/12).

Vonis yang diberikan pada kedua terdakwa berinisial AW (27) dan AJ (35) oleh Majelis hakim yang diketuai Irwandi, S.H, lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra, S.H. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan atas kejahatan yang dilakukan keduanya.

"Pertama, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara apabila tidak dapat membayar denda," ujar Ketua majelis hakim saat membacakan vonis persidangan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa AJ tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding dengan kuasa hukumnya untuk upaya selanjutnya. Sedangkan terdakwa AW pasrah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena membunuh seekor gajah dan mengambil gadingnya. Hal tersebut menyalahi Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta. Pasal tersebut melarang untuk  menangkap, melukai, membunuh, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.



Kasus ini dimulai pada 9 Juni 2018, ketika seekor Gajah bernama Bunta ditemukan mati dengan gading yang terpotong 500 meter dari kamp CRU Serbajadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu oleh tim khusus Kepolisian Aceh Timur mengembangkan kasus kematian Bunta dan berhasil menangkap kedua terdakwa sebagai dalang dari pembunuhan satwa dilindungi itu.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Gading Gajah dengan ukuran panjang ± 148 cm dan 1 (satu) buah Gading Gajah yang telah dipotong/tidak utuh dengan ukuran panjang 46 cm.

Di Aceh, penyebab kematian Gajah didominasi oleh perburuan liar oleh para pemburu. Rata-rata gajah dibunuh dengan cara dijerat, diracun dan ditembak untuk diambil gadingnya. Gading gajah diperdagangkan di pasar ilegal untuk memenuhi permintaan kebutuhan bahan ukiran dan perhiasan mewah.

referensi : serambinews.com

Tags :
gajah bunta aceh
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25