Gardaanimalia.com - Personel Polisi Resor Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar, otak pelaku perdagangan sisik trenggiling 1,2 ton memenangkan banding dan mendapat keringanan hukuman dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Selasa (10/2/2026).
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman 9 tahun penjara malah diturunkan PT Medan menjadi 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut hakim membacakan putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN.
Hal ini cukup mengejutkan, pasalnya vonis 9 tahun yang dibacakan oleh Hakim PN Kisaran sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 25 November 2025, Jaksa menuntut Alfi dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
“Menyatakan Alfi Hariadi Siregar terbukti bersalah melakkan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (1) huruf F Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf C UU 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHAE Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal,” kata Jaksa Agus Tri Ichwan.
Lalu, dalam putusan tanggal 15 Desember 2025, Hakim Ketua Alfonsius JP Siringoringo mengatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Alfi telah terbukti terlibat mengetahui dan ikut bersama–sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya seberat 320 kilogram bersama tiga terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Alfonsius didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.
Tiga terdakwa lain yang terlibat adalah Amir Simatupang (divonis 3 tahun penjara, lalu diubah Hakim Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun penjara), Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Ramadani Syahputra (masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan).
Majelis hakim juga menyinggung bahwa Aipda Alfi sebagai aparat penegak hukum malah melanggar hukum dan berperilaku tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.
Selain itu, selama persidangan Alfi kerap menjawab lupa, tidak tahu, dan menyebut kesaksian dari dua terpidana dari TNI adalah bohong.
Hal ini membuat hakim kesulitan menggali fakta dan menelusuri perkara lebih jauh.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggilig tersebut,” kata Hakim Alfonsius.
Putusan Banding Melemahkan Upaya Penegakan Hukum
Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Indra Kurnia menyayangkan putusan PT Medan.
Menurutnya itu merupakan langkah mundur untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Terlebih, pelaku merupakan aparat penegak hukum.
“Kejahatan perdagangan sisik tenggiling bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, kelestarian ekosistem, serta komitmen Indonesia dalam perlindungan satwa liar,” kata Indra, Kamis (12/2/2026).
Pengurangan hukuman dalam upaya banding ini, tambah Indra, melemahkan upaya negara menegakkan hukum dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungi.
“Dalam konteks meningkatnya tekanan terhadap populasi tenggiling akibat perburuan dan perdagangan ilegal, putusan yang lebih berat justru sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera yang maksimal, baik bagi pelaku maupun jaringan perdagangan yang lebih luas,” katanya.
Indra mendorong para aparat penegak hukum khususnya kejaksaan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya menyikapi banding di PT Medan. Ini dilakukan untuk memastikan keseriusan penegakan hukum dalam kasus perdagangan satwa.
“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk terus memperkuat konsistensi putusan pengadilan yang berpihak pada perlindungan satwa liar dan lingkungan hidup, serta menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang harus dihukum secara tegas dan proporsional,” katanya.














