Warga Jambi Tertangkap Selundupkan Ribuan Burung Tujuan Jakarta

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Lampung Selatan berkoordinasi dengan Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung tanpa dokumen resmi, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (16/12/2019).
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, menyebut bahwa burung diamankan dari kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan Bakauheni. Seorang pelaku bernama Yonizal asal Jambi juga berhasil diamankan oleh petugas.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Kendaraan bernomor polisi B 1415 PON dikemudikan oleh pelaku. Pada saat diperiksa, pelaku mengubah nomor polisi kendaraan tersebut dengan plat nomor B 1086 SZM.
Namun apesnya, saat ada pemeriksaan ulang petugas menemukan sebanyak 52 keranjang buah, 17 kardus berisi berbagai jenis burung kicau yang sebagian dilindungi di bagian jok yang telah dilepas. Petugas berhasil mengamankan total 1.182 ekor burung dari berbagai jenis.
Berbagai jenis burung yang diamankan tersebut, di antaranya meliputi kolibri ninja, cucak ijo, mentel, poksay, srindit, jalak, cucak kacamata, gelatik, cucak jenggot, cucak keling, kepodang.
"Jenis burung yang langka dan dilindungi seperti jenis burung cucak lilin, rambo dan beo. Burung yang disimpan pengemudi sengaja ditutupi horden hitam untuk mengelabui petugas," ujar Edi saat ungkap kasus di kantor KSKP Bakauheni, Sabtu (14/12/2019) dikutip dari cendananews.com
Ia mengatakan bahwa digagalkannya penyelundupan ini terjadi berkat kejelian personel dalam razia rutin gabungan di area Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
"Satwa jenis burung yang akan diselundupkan dari Jambi tujuan pasar Pramuka Jakarta bisa digagalkan,” katanya.
Sementara itu, Yonizal mengaku burung-burung tersebut ia peroleh dari pengepul satwa di Jambi. Dengan motif ekonomi, ia kerap menyelundupkan satwa dengan adanya penyamaran memakai horden dan adanya kipas angin.
Tersangka diamankan karena pengiriman burung asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa tidak dilengkapi dokumen karantina saat proses perlalulintasan.
Selain itu, pengirim satwa tersebut tidak memakai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Koordinasi telah dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Seksi III Wilayah Bengkulu-Lampung.
Pelaku pengiriman satwa burung diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
