Warga Jambi Tertangkap Selundupkan Ribuan Burung Tujuan Jakarta

3 min read
2019-12-18 15:02:36
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Lampung Selatan berkoordinasi dengan Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung tanpa dokumen resmi, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (16/12/2019).

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, menyebut bahwa burung diamankan dari kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan Bakauheni. Seorang pelaku bernama Yonizal asal Jambi juga berhasil diamankan oleh petugas.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Kendaraan bernomor polisi B 1415 PON dikemudikan oleh pelaku. Pada saat diperiksa, pelaku mengubah nomor polisi kendaraan tersebut dengan plat nomor B 1086 SZM.

Namun apesnya, saat ada pemeriksaan ulang petugas menemukan sebanyak 52 keranjang buah, 17 kardus berisi berbagai jenis burung kicau yang sebagian dilindungi di bagian jok yang telah dilepas. Petugas berhasil mengamankan total 1.182 ekor burung dari berbagai jenis.

Berbagai jenis burung yang diamankan tersebut, di antaranya meliputi kolibri ninja, cucak ijo, mentel, poksay, srindit, jalak, cucak kacamata, gelatik, cucak jenggot, cucak keling, kepodang.

"Jenis burung yang langka dan dilindungi seperti jenis burung cucak lilin, rambo dan beo. Burung yang disimpan pengemudi sengaja ditutupi horden hitam untuk mengelabui petugas," ujar Edi saat ungkap kasus di kantor KSKP Bakauheni, Sabtu (14/12/2019) dikutip dari cendananews.com

Ia mengatakan bahwa digagalkannya penyelundupan ini terjadi berkat kejelian personel dalam razia rutin gabungan di area Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.

"Satwa jenis burung yang akan diselundupkan dari Jambi tujuan pasar Pramuka Jakarta bisa digagalkan,” katanya.

Sementara itu, Yonizal mengaku burung-burung tersebut ia peroleh dari pengepul satwa di Jambi. Dengan motif ekonomi, ia kerap menyelundupkan satwa dengan adanya penyamaran memakai horden dan adanya kipas angin.

Tersangka diamankan karena  pengiriman burung asal Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa tidak dilengkapi dokumen karantina saat proses perlalulintasan.

Selain itu, pengirim satwa tersebut tidak memakai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Koordinasi telah dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Seksi III Wilayah Bengkulu-Lampung.

Pelaku pengiriman satwa burung diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
Lampung jambi burung bakauheni jakarta
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25