Warga Malinau Serahkan 7 Satwa Dilindungi ke BKSDA Kaltim

Gardaanimalia.com - Warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyerahkan total tujuh satwa dilindungi kepada Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Satwa yang diserahkan pada Jumat (12/2/2021) itu terdiri dari dua beruang madu (Helarctos malayanus), satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dua elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satu elang laut (Haliaeetus leucogaster), dan satu elang bondol (Haliastur indus).
Menurut Dheny Mardiono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim Wilayah Kerja Berau, salah satu beruang madu yang diserahkan adalah milik masyarakat yang dipelihara sejak kecil. Beruang tersebut perlu direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.
“Jenis kelaminnya satu jantan, satu betina. Umur keduanya 1 sampai 1,5 tahun,” imbuhnya.
Ketika proses direhabilitasi selesai, nantinya dua beruang madu tersebut akan diserahkan ke Balikpapan karena tidak mungkin dilepasliarkan di Berau.
Baca juga: Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Sementara itu, empat ekor elang yang juga diserahkan kepada BKSDA Kaltim akan segera dilepasliarkan. Rata-rata elang tersebut berumur sekitar 10 tahun.
Untuk kucing hutan, Dheny menjelaskan bahwa yang diserahkan adalah jenis kucing congkok (Prionailurus bengalensis) dengan jenis kelamin jantang.
"Sudah sangat langka satwa ini. Susah ditemui," katanya.
Dheny juga mengapresiasi masyarakat yang suka rela menyerahkan satwa dilindungi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
“Kami apresiasi masyarakat yang sudah menyerahkan kepada kami,” tutupnya.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
