Warga Rusia Penyelundup Orangutan Hanya Dituntut 6 bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Warga Rusia, Andrei Zhestkov hanya dituntut 6 bulan penjara setelah tertangkap dalam kasus penyelundupan Orangutan di Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (25/6).
Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana menuntut Zhestkov atas rencananya menyelundupkan Orangutan yang merupakan satwa dilindungi ke luar negeri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Zhestkov dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan," kata jaksa Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat membacakan surat tuntutan dilansir dari Detiknews.
Teja juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa seekor orang utan hidup berjenis kelamin jantan umur 2 tahun, 2 tokek hidup, dan 4 ekor bunglon agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dirawat.
Sementara pihak kuasa hukum terdakwa, Yoginata mengatakan bahwa Andrei menyesal atas perbuatannya menyelundupkan satwa. "Kami minta maaf untuk selebihnya menyesali perbuatan itu karena tidak mengetahui atas apa yang dilakukan. Tuntutan sudah diterima maka kami tidak mengajukan pembelaan," ujarnya.
kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban pada Jumat (22/3) pukul 22.38 Wita. Ketika melewati pemeriksaan X-Ray, dideteksi keberadaan orangutan dengan keadaan terbius didalam keranjang rotan dan beberapa ekor Toke yang akan ia selundupkan ke Korea Selatan.
Andrei didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Kedua, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
