Gardaanimalia.com – Seorang warga Pesisir Selatan akhirnya menyerahkan seekor enggang cula kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.
Burung enggang cula atau disebut juga burung rangkong badak merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Menurut Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, sebelumnya rangkong badak itu justru telah diselamatkan oleh warga bernama Bambang S tersebut.
Saat itu, Bambang menemukan burung enggang di tepi pantai di Kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada Selasa (6/9).
Ardi mengatakan, bahwa pihaknya terhubung kepada Bambang melalui sebuah informasi yang disampaikan oleh petugas kepolisian kepada BKSDA.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan mendatangi kediaman Bambang,” tuturnya, Sabtu (17/9).
Ia lalu menceritakan kronologi kejadian. Pada waktu itu, petugas BKSDA menemui Bambang dan memberikan pemahaman bahwa enggang adalah salah satu satwa yang dilindungi.
Setelah mendapat sosialisasi tentang satwa dilindungi, Bambang pun akhirnya menyetujui untuk menyerahkan burung enggang kepada petugas.
Lebih lanjut, ujarnya, satwa bernama ilmiah Buceros rhinoceros tersebut langsung dievakuasi ke Pos TTS (Tempat Transit Satwa) Bandara Kota Padang.
Ardi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, burung enggang berusia masih remaja. Sehingga, belum dapat terbang secara sempurna.
Oleh karenanya, satwa dilindungi itu sementara akan dititipkan di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi di Kota Sawahlunto.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA Sumatra Barat.
“Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan dukungan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa khas Indonesia,” tutupnya.