Warga Serahkan Orangutan Setelah Diimbau Polisi

3 min read
2022-07-25 16:59:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Ella akhirnya mau menyerahkan satu individu anak orangutan.

Menurut keterangan yang diterima, satwa yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut sebelumnya ditemukan, kemudian dipelihara oleh Ella.

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan, penyerahan satwa itu berkat upaya yang dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu.

Pihak kepolisian yang mengetahui bahwa Ella memelihara orangutan, kemudian memberikan imbauan agar yang bersangkutan mau menyerahkan primata yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Sebelumnya, pihak Polsek sudah memberikan arahan dan nasihat agar anak orangutan tersebut diserahkan kepada kami," ucap Muriansyah, Minggu (24/7) dilansir dari Borneonews.

Dia menerangkan, bahwa orangutan itu belum lama dipelihara oleh Ella. Dan pada saat dibujuk serta diimbau oleh personel Polsek Mentaya Hulu, Ella menjadi sadar dan akhirnya mau menyerahkan orangutan.

Selain itu, kata Muriansyah, personel kepolisian itu juga menjelaskan, bahwa memelihara orangutan tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tetapi juga dapat membahayakan pemeliharanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya lalu menghubungi Ella untuk mengonfirmasi terkait apakah Ella benar memelihara orangutan dan bersedia menyerahkannya kepada BKSDA.

"Hari ini, kami telah menghubungi saudari Ella. Memastikan informasi pemeliharaan dan dia bersedia menyerahkan anak orangutan itu," ungkap Muriansyah.

Dia menyebut, bahwa BKSDA Pos Jaga Sampit bersama personel Manggala Agni akan menjemput satwa dilindungi itu pada Senin (25/7).

Individu satwa endemik Kalimantan tersebut dapat dipastikan masih berusia anak. Ia melanjutkan, setelah serah terima, maka satwa akan diperiksa kesehatannya.

Selanjutnya, satwa akan dicek kembali kesehatannya secara keseluruhan oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalimantan Tengah.

Kemudian barulah dicek kesehatan lebih lanjut oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, agar dapat diketahui apakah perlu direhabilitasi atau sudah bisa dilepasliarkan.

Pongo pygmaeus masuk dalam daftar satwa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
orangutan satwa dilindungi primata orangutan Kalimantan
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25