Warga Serahkan Orangutan Setelah Diimbau Polisi

Gardaanimalia.com - Warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Ella akhirnya mau menyerahkan satu individu anak orangutan.
Menurut keterangan yang diterima, satwa yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut sebelumnya ditemukan, kemudian dipelihara oleh Ella.
Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan, penyerahan satwa itu berkat upaya yang dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu.
Pihak kepolisian yang mengetahui bahwa Ella memelihara orangutan, kemudian memberikan imbauan agar yang bersangkutan mau menyerahkan primata yang dilindungi undang-undang tersebut.
"Sebelumnya, pihak Polsek sudah memberikan arahan dan nasihat agar anak orangutan tersebut diserahkan kepada kami," ucap Muriansyah, Minggu (24/7) dilansir dari Borneonews.
Dia menerangkan, bahwa orangutan itu belum lama dipelihara oleh Ella. Dan pada saat dibujuk serta diimbau oleh personel Polsek Mentaya Hulu, Ella menjadi sadar dan akhirnya mau menyerahkan orangutan.
Selain itu, kata Muriansyah, personel kepolisian itu juga menjelaskan, bahwa memelihara orangutan tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tetapi juga dapat membahayakan pemeliharanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya lalu menghubungi Ella untuk mengonfirmasi terkait apakah Ella benar memelihara orangutan dan bersedia menyerahkannya kepada BKSDA.
"Hari ini, kami telah menghubungi saudari Ella. Memastikan informasi pemeliharaan dan dia bersedia menyerahkan anak orangutan itu," ungkap Muriansyah.
Dia menyebut, bahwa BKSDA Pos Jaga Sampit bersama personel Manggala Agni akan menjemput satwa dilindungi itu pada Senin (25/7).
Individu satwa endemik Kalimantan tersebut dapat dipastikan masih berusia anak. Ia melanjutkan, setelah serah terima, maka satwa akan diperiksa kesehatannya.
Selanjutnya, satwa akan dicek kembali kesehatannya secara keseluruhan oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalimantan Tengah.
Kemudian barulah dicek kesehatan lebih lanjut oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, agar dapat diketahui apakah perlu direhabilitasi atau sudah bisa dilepasliarkan.
Pongo pygmaeus masuk dalam daftar satwa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
