Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Jual Beli Orangutan Hadapi Babak Baru di Pengadilan

1300
×

Tersangka Jual Beli Orangutan Hadapi Babak Baru di Pengadilan

Share this article
Ilustrasi orangutan sumatera yang diduga adalah korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatera, Kamis (19/8/2 021). | Foto: Fransisco Carolio/Antara
Ilustrasi orangutan sumatera yang diduga adalah korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatera, Kamis (19/8/2 021). | Foto: Fransisco Carolio/Antara

Gardaanimalia.com – Berkas perkara kasus dugaan perdagangan orangutan sumatera yang melibatkan pemuda bernama Thomas Raider Chaniago (18) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold A Tarigan. “Saat ini sudah lengkap,” ungkapnya pada Selasa (19/7).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, pada 28 April 2022 lalu, Thomas ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dalam operasi di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, Thomas dibekuk bersama empat orang lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17).

Namun, keempat orang yang merupakan warga Kota Binjai tersebut kemudian dipulangkan karena hanya dianggap sebagai saksi. Walaupun juga diduga terlibat dalam perdagangan.

Petugas kepolisian juga sempat menangguhkan penahanan Thomas karena tersangka dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.

Saat ini, Yosgernold mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu pelimpahan tersangka Thomas beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumatera Utara.

“Setelah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” ujarnya.

Tersangka Thomas pun diduga bukan pemain baru dalam perdagangan satwa dilindungi. Namanya bahkan pernah disebut dalam berkas perkara perdagangan orangutan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra.

Pada kasus tersebut, perdagangan orangutan diduga dikendalikan oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju yang merupakan narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru.

Min Hua merupakan sindikat jaringan perdagangan satwa internasional. Eddy diduga diperintahkan oleh Min Hua untuk membeli orangutan dari Thomas.

Satwa dilindungi itu kemudian diambil oleh tiga orang yang diduga anak buah Eddy Alamsyah berinisial SP, TP dan DPA. Melansir dari IDNTimes, hingga kini, status hukum ketiga orang tersebut tidak jelas.

Kasus yang saat ini menjerat Thomas kian menjadi perhatian publik dan para pegiat lingkungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Thomas terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang kini menjerat Thomas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

“Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” tegas Ali.

Ia mendorong agar penegak hukum bisa melakukan penanganan kasus secara transparan. Kemudian, pihak kepolisian juga didorong untuk dapat melakukan pengembangkan kasus tersebut.

Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya. “Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” kata Ali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments