Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Warga Serahkan Orangutan Setelah Diimbau Polisi

746
×

Warga Serahkan Orangutan Setelah Diimbau Polisi

Share this article
Ilustrasi seekor orangutan bersama bayinya di Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah. | Foto: KLHK
Ilustrasi seekor orangutan bersama bayinya di Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah. | Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Ella akhirnya mau menyerahkan satu individu anak orangutan.

Menurut keterangan yang diterima, satwa yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut sebelumnya ditemukan, kemudian dipelihara oleh Ella.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan, penyerahan satwa itu berkat upaya yang dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu.

Pihak kepolisian yang mengetahui bahwa Ella memelihara orangutan, kemudian memberikan imbauan agar yang bersangkutan mau menyerahkan primata yang dilindungi undang-undang tersebut.

“Sebelumnya, pihak Polsek sudah memberikan arahan dan nasihat agar anak orangutan tersebut diserahkan kepada kami,” ucap Muriansyah, Minggu (24/7) dilansir dari Borneonews.

Dia menerangkan, bahwa orangutan itu belum lama dipelihara oleh Ella. Dan pada saat dibujuk serta diimbau oleh personel Polsek Mentaya Hulu, Ella menjadi sadar dan akhirnya mau menyerahkan orangutan.

Selain itu, kata Muriansyah, personel kepolisian itu juga menjelaskan, bahwa memelihara orangutan tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tetapi juga dapat membahayakan pemeliharanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya lalu menghubungi Ella untuk mengonfirmasi terkait apakah Ella benar memelihara orangutan dan bersedia menyerahkannya kepada BKSDA.

“Hari ini, kami telah menghubungi saudari Ella. Memastikan informasi pemeliharaan dan dia bersedia menyerahkan anak orangutan itu,” ungkap Muriansyah.

Dia menyebut, bahwa BKSDA Pos Jaga Sampit bersama personel Manggala Agni akan menjemput satwa dilindungi itu pada Senin (25/7).

Individu satwa endemik Kalimantan tersebut dapat dipastikan masih berusia anak. Ia melanjutkan, setelah serah terima, maka satwa akan diperiksa kesehatannya.

Selanjutnya, satwa akan dicek kembali kesehatannya secara keseluruhan oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalimantan Tengah.

Kemudian barulah dicek kesehatan lebih lanjut oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, agar dapat diketahui apakah perlu direhabilitasi atau sudah bisa dilepasliarkan.

Pongo pygmaeus masuk dalam daftar satwa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments