Webinar Garda Animalia Urai Fakta Tragis Perburuan dan Perdagangan Primata
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Rabu kemarin (7/7/2021), Garda Animalia berhasil menyelenggarakan webinar yang mengusung tema “Mengurai Perdagangan Gelap Primata di Media Sosial”. Tema ini dipilih sebab perburuan dan perdagangan primata masih marak terjadi. Bahkan, angkanya naik selama masa pandemi, khususnya kegiatan jual beli satwa melalui media sosial. Webinar ini dilaksanakan melalui media Zoom dan disiarkan secara live di kanal YouTube Garda Animalia. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu Rosek Nursaid, Sigit Ibrahim, dan Kyra Kiara.
Fakta Kejam di Balik Perburuan dan Perdagangan Ilegal Primata di Indonesia
Rosek Nursaid, pendiri Pro Fauna Indonesia membuka materi dengan memaparkan tentang "Fakta Kejam di Balik Perburuan dan Perdagangan Ilegal Primata di Indonesia". Ia menjelaskan bahwa perburuan primata masih sangat masif di berbagai daerah. Fakta lapangan yang ditemukan oleh tim Pro Fauna juga menggambarkan, primata yang diburu secara ilegal seringkali mendapat perlakukan yang kejam. Seperti pada dokumentasi Pro Fauna yang ditampilkan di awal materi, tim menemukan potongan tubuh lutung yang diduga dibunuh pemburu.
Tingginya angka perburuan dan perdagangan ilegal primata disebabkan oleh tingginya permintaan pasar. Setidaknya ada dua alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, primata diburu untuk diambil dagingnya dan yang kedua untuk dijadikan pet animals. Beberapa kelompok masyarakat masih memiliki kepercayaan bahwa jenis primata tertentu dapat dikonsumsi untuk dijadikan obat serta untuk tolak bala. Di sisi lain, masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai pecinta satwa membeli primata liar yang masih bayi untuk dipelihara.
“Pro Fauna meyakini 100% bahwa primata yang diperdagangkan di Indonesia merupakan hasil tangkapan liar, bukan hasil penangkaran.”
Upaya Rehabilitasi dan Pelepasliaran Primata Korban Perdagangan
Materi kedua mengenai Upaya Rehabilitasi dan Pelepasliaran Primata Korban Perdagangan disampaikan oleh Manajer Operasional Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Sigit Ibrahim. Ia menceritakan ketika mendapat informasi mengenai adanya satwa yang perlu dievakuasi, akan dilakuan verifikasi informasi, koordinasi dengan pihak yang berwenang—dalam hal ini BKSDA setempat—lalu akan dilaksanakan proses rescue.
Baca juga: Gigit Warga, Owa Siamang yang Dipelihara Warga Diamankan BKSDA
Satwa yang masuk ke pusat rehabilitasi akan dikarantina. Dalam tahap ini, satwa akan melakukan cek kesehatan untuk memastikan kondisi satwa. Setelah masa karantina, akan ada proses sosialisasi. Total sejumlah 204 individu yang melalui tahap ini, terdiri dari 53% lutung jawa, 33% owa jawa, dan 14% surili. Selama masa sosialisasi akan selalu dilakukan proses stock opname (menerbitkan berita acara) serta enrichment and observation.
Rentang masa sosialisasi beragam pada tiap individu, mulai dari enam bulan hingga empat tahun. Ketika dinyatakan tidak memiliki penyakit menular dan insting liarnya sudah muncul, satwa akan masuk ke kandang habituasi di hutan yang telah memenuhi syarat. Proses habituasi atau adaptasi ini dilakukan dalam jangka waktu sekitar 14 hari. Setelah itu, barulah satwa siap dilepasliarkan.
“Bisa dipastikan, jika ada satu bayi yang beredar di pasar satwa, yang dipelihara, atau ditunjukkan di media sosial, minimal ada satu induk yang dibunuh. Karena induk primata pasti sangat melindungi anaknya.”
Fakta Perdagangangan Primata di Media Sosial dan Upaya Pemberantasannya
Materi ketiga adalah mengenai Data Perdagangan Primata di Media Sosial pada Masa Pandemi dan Upaya Pemberantasannya yang disampaikan oleh Kontributor Garda Animalia, Kyra Kiara. Dalam materi ini, Kyra menerangkan bahwa facecook menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan. Ada tiga faktor utama mengapa hal ini terjadi. Facebook secara aktif menghubungkan antar individu baik secara personal maupun grup, algortima yang mendukung melalui fitur pages related, serta kurang ketatnya pengawasan di platform ini. Namun, Facebook sudah berkomitmen untuk ikut berperan memberantas perdagangan satwa di platformnya.
Kyra juga menampilkan data terkait iklan dan jumlah satwa yang diperdagangkan di Facebook sebelum dan sesudah pandemi, yang menunjukkan angka perdagangan dan iklan cenderung naik saat pandemi. Berdasarkan analisis Garda Animalia, hal ini dikarenakan kebijakan di masa pandemi membuat orang jenuh—akhirnya meningkatkan minat masyarakat untuk memelihara satwa, alasan kedua adalah maraknya konten memamerkan satwa di media sosial yang ikut memengaruhi orang untuk memelihara. Selain itu konsentarasi aparat lebih fokus penangangan Covid-19 sehingga penegakan hukum untuk kejahatan satwa liar melemah.
Salah satu upaya untuk mengehentikan perdagangan satwa di Facebook adalah dengan take down akun dan grup Facebook yang terlibat dalam aktifitas ini. Tercatat, dalam April hingga Juni telah ada 1.381 akun yang berhasil ditutup setelah dilaporkan oleh Garda Animalia.
“Adanya permintaan pasar, walaupun dengan niat untuk memelihara, akan memicu pedagang lain untuk terus melakukan perdagangan satwa liar. Alangkah baiknya kalau kita menjumpai penjualan satwa liar, jangan dibeli, tapi dilaporkan.”
Webinar kali ini diharapkan dapat menyadarkan kita bahwa primata tidak seharusnya diburu dan diperdagangkan, baik untuk kebutuhuan konsumsi maupun satwa peliharaan. Sudah semestinya mereka hidup di alam, di habitat aslinya. Webinar yang diikuti oleh lebih dari 180 peserta ini masih dapat ditonton di kanal YouTube Garda Animalia.
Tags :
Garda Animalia webinar
Writer:
Pos Terbaru

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Kawan Satwa
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
Berita
24/03/25
FATWA: Komodo Malas Merantau!
Edukasi
24/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
Berita
22/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
Berita
22/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
Edukasi
21/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
Berita
20/03/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
Edukasi
19/03/25
Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga
Berita
18/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
Berita
18/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19755
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17149
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16664
5
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15158
6
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15111
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14406
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13881
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
12977
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12321