Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gigit Warga, Owa Siamang yang Dipelihara Warga Diamankan BKSDA

1811
×

Gigit Warga, Owa Siamang yang Dipelihara Warga Diamankan BKSDA

Share this article
Gigit Warga, Owa Siamang yang Dipelihara Warga Diamankan BKSDA
Owa Siamang yang dipelihara warga. Foto: Tribun Padang

Gardaanimalia.com – Didampingi Kepala Jorong setempat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam dan Resor Pasaman mengevakuasi seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) pada Rabu (7/7/2021). Mengutip dari laman Tribun Padang, satwa dilindungi tersebut diambil dari rumah warga berinisial MAA (26) di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuan Aua, Pasaman Barat, Sumbar.

MAA mengaku sudah memelihara owa siamang itu selama kurang lebih empat tahun. Ia sempat ingin menyerahkan namun tidak tahu kemana. Primata dengan status terancam punah menurut daftar merah IUCN itu awalnya didapat oleh orang tua MAA dari daerah Simah Timbo Abu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra, menyampaikan pihaknya mengambil satwa berjenis kelamin jantan itu setelah ada laporan dari masyarakat. Ada warga yang menjadi terluka karena digigit siamang pada Selasa (6/7/2021) sore. Pada saat proses pengambilan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik satwa.

Baca juga: Terjerat Di Jaring Ikan, Elang Brontok Diselamatkan Warga

“Kita jelaskan dampak bahaya atau penyakit yang dapat disebarkan oleh satwa liar ketika memeliharannya,” tutur Ade Putra.

Ade juga memaparkan bahwa menurut penelitian, owa siamang memiliki potensi besar dalam menularkan penyakit seperti TBC kepada manusia. Hal tersebut tentu saja membahayakan bagi pemeliharanya.

“Satwa akan dilakukan rehabilitasi dulu sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam,” tambahnya.

Untuk diketahui, owa siamang merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Itu artinya satwa tersebut tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, dimiliki, disimpan, dipelihara, atau diperniagakan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments