[caption id="attachment_16149" align="aligncenter" width="837"] Sepuluh ekor burung kakatua berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Maluku. | Foto: Dok. BKSDA Maluku[/caption]
Gardaanimalia.com - Penyelundupan burung dilindungi kembali terjadi. Kali ini 10 ekor burung kakatua maluku berhasil diamankan oleh petugas Pos Pelabuhan Tulehu Resort Pulau Ambon, BKSDA Maluku.
Satwa liar tersebut diselundupkan dari dermaga Feri Waipirit di Kabupaten Seram Bagian Barat menuju dermaga Hunimua, Pulau Ambon, dengan menggunakan KMP Sardinela.
Burung dilindungi itu diangkut dengan mobil pikap bernomor polisi DE 8635 AG yang dikemudikan oleh seorang warga Seram Utara, Maluku Tengah bernama Aditya Hari Widhiyanto.
Adapun modus yang digunakan terduga pelaku, yaitu 10 ekor kakatua dimasukkan ke pipa paralon yang telah diberi lubang untuk sirkulasi udara.
Petugas Polhut BKSDA Maluku, Seto menyebut, pengungkapan kasus itu terjadi saat mobil pikap turun dari kapal feri di dermaga Hunimua, pada Selasa (4/10).
"Saat diamankan 10 burung ini dimasukkan dalam pipa dan untungnya burung kakatua (Cacatua moluccensis) ini masih hidup," ungkap Seto, Senin (10/10).
Seto: Diduga Ada Sindikat Penyelundupan Kakatua Maluku
[caption id="attachment_16150" align="aligncenter" width="908"]