Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seorang Buruh Selundupkan Burung Kakatua ke KM Tidar

969
×

Seorang Buruh Selundupkan Burung Kakatua ke KM Tidar

Share this article
Burung kakatua maluku berhasil diamankan oleh Polhut BKSDA Maluku. | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Burung kakatua maluku berhasil diamankan oleh Polhut BKSDA Maluku. | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Polhut mengamankan tujuh ekor burung kakatua dari seorang buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, pada Rabu (14/9).

Satwa bernama ilmiah Cacatua moluccensis tersebut hendak dibawa ke KM Tidar, salah satu kapal penumpang yang dioperasikan oleh PT PELNI.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Johny Syaranamual mengonfirmasi kejadian itu melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan, burung yang diangkut tersebut rencananya akan dititipkan kepada salah seorang ABK yang tidak diketahui namanya.

Kemudian, burung paruh bengkok jenis kakatua maluku itu diketahui dipesan oleh seseorang dan diminta agar ditaruh di dek 6 bagian pojok belakang.

“Burung tersebut hanya dipesan untuk dititipkan di dek 6 bagian pojok belakang dan akan diambil oleh salah seorang ABK kapal dengan tujuan Makassar,” ungkapnya.

Namun, dari semua kakatua maluku yang diserahkan, salah satunya dalam keadaan mati. Sehingga hanya tersisa 6 ekor yang masih hidup.

Johny menuturkan, saat ini semua satwa dilindungi tersebut sudah diserahkan ke Resort Pulau Ambon. Untuk diamankan di kandang Transit Passo Kota Ambon.

Di sana, lanjut Johny, satwa akan dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Cacatua moluccensis termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments