11 Satwa Endemik Papua Diselamatkan dari Penyelundupan

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Pelabuhan Sorong pada Sabtu (21/08/2021). Tim gabungan yang terdiri petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat mengamankan 11 ekor satwa liar endemik Papua.
"Diamankan oleh petugas saat melaksanakan pengawasan di kapal KM Ciremai yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Sorong," terang Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, drh I Wayan Kertanegara.
Ia menyebut dari 11 satwa yang berhasil diselamatkan terdapat jenis yang dilindungi yakni tiga ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), empat ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Satu satwa lainnya ialah jagal papua (Cracticus cassicus).
"Akan diselundupkan keluar Sorong via KM Ciremai," imbuhnya.
Baca juga: Unik! Komodo Betina Dapat Bereproduksi Tanpa Satwa Jantan
Pengungkapan ini berawal ketika petugas mencurigai beberapa kardus yang hendak dinaikkan ke kapal oleh petugas TKBM. Kardus itu ditahan dan setelah diperiksa ternyata isinya satwa liar endemik Papua.
Melihat maraknya penyelundupan yang terjadi, I Wayan Kertanegara mengimbau masyarakat agar menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tidak berburu maupun melakukan perdagangan ilegal.
"Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kewajiban tiap generasi," tegasnya seperti dikutip dari laman Kumparan.
Seluruh satwa yang berhasil diamankan nantinya akan dilepasliarkan ke habitatnya di alam.

Kandang Dibuka, Burung Kakatua Terbang di Hutan Papua
20/06/23
BBKSDA Papua Terima 88 Satwa Sitaan dari Jakarta dan Kalimantan
06/06/23
Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara
10/05/23
Operasi Senyap Amankan 91 Burung Endemik Maluku
18/04/23
36 Kakatua dalam Kurungan Besi Diselamatkan di Aru
14/04/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
