[caption id="attachment_23858" align="aligncenter" width="1200"] Burung beo, salah satu barang bukti penyelundupan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Sumber: Antara/HO-Karantina Bakauheni[/caption]
Gardaanimalia.com - Pengiriman 198 burung ilegal kembali terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/6/2024).
Upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.
Kepala Satpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso menyebut bahwa terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang berhasil mereka amankan.
"Di antara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo," ungkapnya, Jumat (21/6/2024) dilansir dari Antara.
Penyelundupan itu diketahui dari sumber laporan masyarakat. Dalam informasinya disebutkan bahwa ada upaya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menuju Pulau Jawa.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan pengetatan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Sekira pukul 02.58 WIB, petugas memeriksa dermaga 2 dan berhasil menggiring sebuah mobil ke kantor karantina.
"[Petugas] menggiring Mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina," sebut Akhir Santoso.
Menurut keterangan sopir Hiace berinisial ADF, jelasnya, 198 ekor burung itu berasal dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Tujuan pengiriman ke Serang dan Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yaitu sebanyak 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.
Terdapat burung dilindungi dengan rincian, cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dengan jumlah 58 ekor dan beo (Gracula) berjumlah 11 ekor.
"Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," kata Akhir Santoso.
Lampung, Hotspot Perdagangan Ilegal Satwa Liar
[caption id="attachment_23859" align="aligncenter" width="923"]