Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

198 Burung Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Pulau Jawa

711
×

198 Burung Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Pulau Jawa

Share this article
Burung beo, salah satu barang bukti penyelundupan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Sumber: Antara/HO-Karantina Bakauheni
Burung beo, salah satu barang bukti penyelundupan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Sumber: Antara/HO-Karantina Bakauheni

Gardaanimalia.com – Pengiriman 198 burung ilegal kembali terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/6/2024).

Upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Kepala Satpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso menyebut bahwa terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang berhasil mereka amankan.

“Di antara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo,” ungkapnya, Jumat (21/6/2024) dilansir dari Antara.

Penyelundupan itu diketahui dari sumber laporan masyarakat. Dalam informasinya disebutkan bahwa ada upaya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menuju Pulau Jawa.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas melakukan pengetatan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Sekira pukul 02.58 WIB, petugas memeriksa dermaga 2 dan berhasil menggiring sebuah mobil ke kantor karantina.

“[Petugas] menggiring Mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina,” sebut Akhir Santoso.

Menurut keterangan sopir Hiace berinisial ADF, jelasnya, 198 ekor burung itu berasal dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Tujuan pengiriman ke Serang dan Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yaitu sebanyak 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.

Terdapat burung dilindungi dengan rincian, cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dengan jumlah 58 ekor dan beo (Gracula) berjumlah 11 ekor.

“Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor,” kata Akhir Santoso.

Lampung, Hotspot Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Sejumlah burung diamankan dari upaya penyelundupan. | Sumber: Dok. Balai Karantina Lampung/Kompas
Sejumlah burung diamankan dari upaya penyelundupan. | Sumber: Dok. Balai Karantina Lampung

Menurut penilaian Direktur Yayasan Flight Indonesia Marison Guciano, Lampung merupakan “hotspot” perdagangan satwa liar ilegal.

Dia menjabarkan dua faktor yang memperkuat pandangan tersebut. Pertama, Lampung menjadi jalur utama perlintasan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Jawa, dan sebaliknya.

“Faktor kedua, di Lampung juga banyak pedagang satwa liar,” ungkap Marison kepada Kompas, Jumat (21/6/2024) pagi.

Selama 5 tahun terakhir, setidaknya 200.000 ekor lebih burung diselamatkan. Data ini bersumber dari lembaga non-pemerintah yang fokus pada perlindungan burung.

“Ini yang terungkap, yang tidak terungkap mungkin lebih banyak lagi,” ujar Marison.

Masifnya penyelundupan, menurutnya, adalah karena permintaan pasar yang tinggi di Pulau Jawa. Bisnis ilegal tersebut begitu menguntungkan jika dilihat dari kacamata pedagang.

Marison juga menyebut, vonis pengadilan yang ringan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan satwa liar.

“Dalam beberapa kasus, pelaku tidak dapat dijerat hukum karena satwa liar yang mereka perdagangkan secara ilegal bukan berstatus dilindungi,” imbuhnya.

Ia berharap, ketika UU Nomor 5 Tahun 1990 tak dapat menjerat para pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang tidak dilindungi, maka UU Karantina bisa menjadi solusi.

“UU Karantina diharapkan bisa berperan meskipun dengan ancaman hukuman yang lebih rendah,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, pelaku bisa diancam dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments