Gardaanimalia.com – Data Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST) mencatat, 22.297 ekor burung tanpa dokumen berhasil digagalkan dari penyelundupan sepanjang 2022 di Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan di Bandar Lampung pada Senin (9/1/2023).
“Data yang dihimpun dari Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST) kami mencatat satwa liar ilegal yang terjaring oleh petugas tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor burung,” ujar Donni.
Ia menambahkan, saat ini perdagangan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung masih terus terjadi, termasuk di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Pasalnya, pelabuhan yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan itu menjadi pintu masuk utama bagi satwa liar ilegal yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Jumlah kasus penyelundupan burung ilegal ini diketahui alami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2020, jumlah burung yang diselundupkan mencapai 13.363 ekor, dan meningkat di 2021 menjadi 15.363 ekor.
Menurut Donni, peningkatan jumlah penyelundupan satwa liar ini adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup.
Sebab, aktivitas tersebut dapat menjadi salah satu faktor hilangnya habitat dan berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis. Zoonosis merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari satwa ke manusia ataupun sebaliknya.
Balai Karantina Pertanian Lampung telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
Salah satunya dengan melakukan operasi atau razia di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan menjalin kerja sama dengan banyak pihak terkait.
Satwa yang berhasil disita petugas kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu untuk dilepasliarkan.
“Hal utama yang dibutuhkan yakni kesadaran masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat perdagangan satwa liar ilegal ini,” tutupnya.