Gardaanimalia.com – Dua individu kukang (nycticebus coucang) yang menjadi korban perdagangan ilegal dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Agam pada Senin (9/8/2021). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam dan pihak kepolisian Polres Agam turut hadir dalam pelepasliaran yang dilakukan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
Kukang tersebut didapat dari HJ (45) warga Kabupaten Pasaman yang ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumbar, pada 24 Maret 2021 silam. Saat itu HJ tertangkap sedang membawa satwa dilindungi tersebut dan hendak menjualnya.
Atas perbuatannya, HJ telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga: Primata dan Ungulata Jadi Agen Transmisi Penyakit ke Manusia
“Oleh majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung, HJ dinyatatakan bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tutur Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, kepada Garda Animalia.
Untuk diketahui, kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Menurut daftar merah IUCN, satwa ini memiliki status konservasi Endangered atau terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.