Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

2 Tahun Direhabilitasi, 2 Kucing Emas Korban Perdagangan Dilepasliarkan

2485
×

2 Tahun Direhabilitasi, 2 Kucing Emas Korban Perdagangan Dilepasliarkan

Share this article
2 Tahun Direhabilitasi, 2 Kucing Emas Korban Perdagangan Dilepasliarkan
Pelepasliaran kucing emas. Foto: Dok. BBKSDA Jawa Barat

Gardaanimalia.com – Setelah dua tahun menjalani rehabilitasi, akhirnya dua kucing emas (Catopuma temminckii) dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pelepasliaran kucing emas bernama Gato dan Goldie dilakukan di kawasan hutan Taman Bukit Barisan Selatan, Lampung, pada Selasa (8/12/2020).

Selain Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Balai Besar TNBBS, ada beberapa pihak yang membantu proses pelepasliaran kucing emas ini, antara lain BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI), dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Kucing emas jantan dan betina ini merupakan satwa hasil sitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2019 lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sepasang kucing emas itu sudah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) di Gadog, Bogor, Jawa Barat, sejak diamankan dari pedagang satwa ilegal,” ungkap Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Ammy Nurwati.

Ammy juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kucing emas adalah satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

2 Tahun Direhabilitasi, 2 Kucing Emas Korban Perdagangan Dilepasliarkan
Proses pelepasliaran kucing emas di TNBBS. Foto: Kompas.com/Garry Lotulung

“Artinya bila ada yang memburu, memperdagangkan bahkan memelihara maka ancaman pidana akan menanti,” kata Ammy dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 17 Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Papua Barat

Ia juga memaparkan bahwa selama masa rehabilitasi di Pusat Transit Satwa ASTI Bogor, kedua kucing emas tersebut menjalani berbagai proses dan penanganan khusus untuk mengembalikan perilaku alamiahnya. Setelah kondisinya sudah dipastikan sehat dan siap, akhirnya sepasang kucing emas dibawa ke kawasan TNBBS.

Kawasan TNBBS Dinilai Ideal untuk Kucing Emas

Dalam keterangan lebih lanjut, Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, memaparkan alasan mengapa kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran.

“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan. Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” jelas Ismanto.

Selain itu, hasil survei penilaian habitat juga menunjukkan bahwa kawasan ini sangat ideal untuk menjadi tempat pelepasliaran kucing emas yang bernama Gato dan Goldie. Diharapkan di kawasan ini, keduanya dapat terhindar dari berbagai ancaman.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: 2 Tahun Direhabilitasi, 2 Kucing Emas Korban Perdagangan Dilepasliarkan […]