Gardaanimalia.com – Kantor Karantina Pertanian Sorong bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papau Barat melepasliarkan 17 satwa pada Jumat(11/12/2020). Pelepasliaran satwa dilakukan di Kawasan Cagar Alam Pulau Salawati, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Kepala Kantor Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara, mengatakan bahwa seluruh satwa yang dilepasliarkan pada hari itu telah dinyatakan sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari empat ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), lima ekor Kasturi kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor Mambruk (Goura), empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor percici pelangi (Trichoglossus moluccanus),” papar I Wayan Kertanegara.
Baca juga: Burung Kuau Raja yang Terkena Jerat, Diserahkan Warga ke Polisi
Dia menambahkan bahwa seluruh satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan dari penyelundupan atau perdagangan ilegal satwa liar.
“Satwa yang dilindungi dilarang untuk dilalulintaskan. Kita harus paham aturan tersebut demi menjaga kelestarian sumber daya alam termasuk satwa di dalamnya,” tegasnya.
Menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa dilindungi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
[…] Baca juga: 17 Satwa Dilindungi Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Papua Barat […]