3 Orang Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Aparat Gabungan

3 min read
2020-07-30 15:39:00
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Upaya penyelundupan sisik trenggiling digagalkan pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling disita tim gabungan. Organ tubuh satwa dilindungi ini hendak dijual oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial S (68), R (44) dan IS (41).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra membenarkan pengungkapan penyeludupan trenggiling tersebut. Para pelaku merupakan komplotan lintas antar provinsi. “Rencana mau dijual ke Jambi. Pelaku ini memang merupakan komplotan lintas provinsi. Trenggiling dari Sumatera Utara, selanjutnya mereka stok di Ujung Gading Pasaman Barat, kemudian diedarkan ke Jambi,” ujar Ade dihubungi langgam.id, Kamis (30/7/2020).

Ia mengungkapkan, 22 kilogram sisik yang disita itu diprediksi sekitar 60 ekor lebih trenggiling. Para pelaku menjual organ satwa dilindungi itu dengan seharga Rp 3,5 juta per kilogram. “Khusus trenggiling ini, ini menjadi kasus kedua yang kami ungkap bersama pihak kepolisian. Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni di Pasaman. Modusnya sama juga,” katanya.

Ade mengakui penyeludupan organ satwa dilindungi masih banyak dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, tindakan itu melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tindakan pelaku ini melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi maksimal pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.

Ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum. Hal ini juga telah dibenarkan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi. “Pelaku sudah diproses Unit Reskrim kami. Sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” singkatannya.

Sebelumnya, BKSDA Sumbar juga mengungkap penyeludupan satwa dilindungi di Kabupaten Agam. Satwa tersebut merupakan burung jenis Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo mentawai sebanyak satu ekor dan burung jenis Nuri kalung ungu (Eos squamata) satu ekor.




Sumber: langgam.id

Tags :
sisik trenggiling bksda sumatera barat
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25