Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

30 Ekor Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan

2165
×

30 Ekor Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan

Share this article
Sebanyak 30 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan pada Selasa (2/8). | Foto: Balitribun
Sebanyak 30 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan pada Selasa (2/8). | Foto: Balitribun

Gardaanimalia.com – Tak sampai sepekan, penyelundupan penyu kembali terjadi. Kali ini tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan 30 ekor satwa dilindungi.

Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Umar menyebut, pihaknya mendapat informasi terkait adanya rencana pengiriman satwa dilindungi ke Bali.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berangkat dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 30 ekor penyu hijau di dalam mobil tersebut, pada Selasa (2/8) sekira pukul 04.15 WITA.

“Barang bukti 30 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan satu unit Daihatsu Gran Max,” jelas Umar pada Selasa (2/8) dikutip dari Merdeka.

Selain itu, Umar mengatakan bahwa tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial PT dan SR.

Dia menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua orang terduga pelaku terkait asal usul satwa dilindungi tersebut.

“Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, dari mana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa ke mana,” ungkap Umar.

Adapun barang bukti, imbuhnya, untuk satwa dilindungi telah diserahkan dan dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali,” tutupnya.

Chelonia mydas masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menjamin perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments