4 Buaya Ditangkap, Hanya Dua yang Bisa Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Dua ekor buaya telah dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (31/12/2022).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Tim Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara di Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie mengonfirmasi, reptil bertubuh besar itu ditangkap oleh warga, pada Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, bahwa sebenarnya jumlah satwa yang dievakuasi ada empat ekor. Namun, kondisi dua satwa lainnya sudah lemah sehingga mengalami kematian.
"Ada empat buaya yang ditangkap namun dilepasliarkan tersisa dua ekor jantan," jelas Sakrianto, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, dari informasi warga setempat, proses penangkapan satwa liar tersebut dilakukan secara bersama-sama. Hal itu dikarenakan pada tahun 2021 banyak terjadi konflik.
"Dengan adanya korban, warga berinisiatif melakukan penangkapan. Oleh karenanya BKSDA Sulawesi Tenggara mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas".
Ia melanjutkan, khususnya di daerah habitat satwa liar tersebut, BKSDA Sulawesi Tenggara sudah memasang papan informasi dan sosialisiasi ke desa-desa.
Pemasyarakatan, tambah Sakrianto, dilakukan ke desa-desa yang dominan terjadi konflik. Tujuannya adalah untuk menghindari atau meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan.
Adapun pelepasliaran reptil disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan, Camat Lainea, Kapolsek Lainea.
Selain itu, ada Kepala Desa Lalonggombu dan warga Desa Lalonggombu yang bertempat di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Di Indonesia sendiri, terdapat 4 jenis yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.
Empat jenis tersebut, yaitu buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
