400 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita, Dua Pelaku Diamankan

3 min read
2021-12-22 23:16:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 400 ekor satwa liar tanpa izin berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Balai Karantina Surabaya.

Penyelundupan burung tersebut dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan KM Dharma Rucitra I dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya untuk kemudian dipasarkan di Madiun.

Dalam peristiwa ini, dua tersangka yaitu sopir truk berinisal MK (33) asal Lamongan dan AP (25) seorang penerima burung asal Madiun berhasil diamankan oleh petugas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi pengiriman burung dari Kalimantan Selatan melalui sebuah truk. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Diketahui bahwa truk yang dikemudikan oleh MK turun dari kapal, kemudian beranjak menuju lapangan Jalan Prapat Kurung, Perak, Surabaya. Di lokasi tersebutlah, mobil yang dikemudikan oleh AP menunggu.

Burung-burung yang berada dalam kotak dan kardus lalu dipindahkan dari dalam truk ke mobil AP pada Senin (13/12). Saat memindahkan satwa liar itu, petugas pun membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat itu kami sergap karena kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman hewan. Kami bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian untuk mengamankan ratusan burung ini,” ujar Kompol Wahyu Hidayat, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (21/12).

Wahyu juga menerangkan, bahwa seharusnya pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain diwajibkan melalui pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina setempat.

Adapun ratusan burung yang diselundupkan tersebut, dua jenis di antaranya merupakan satwa liar dilindungi, yakni cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dengan jumlah 25 ekor dan cililin (Platylophus galericulatus) yang berjumlah 6 ekor.

Sementara jenis lainnya adalah burung kolibri ninja (Leptocoma sperata) 250 ekor, murai palangka (Copsycus malabaricus) 8 ekor, anis kembang (Geokichla interpres) 3 ekor, tledekan (Cyornis banyumas) 1 ekor, serta kacer (Copsychus saularis) 1 ekor.

Dari ratusan burung yang diamankan, beberapa di antaranya ditemukan mati lantaran stres. "Dimasukkan dalam satu kardus, sehingga dalam perjalanan ada yang stres, kita temukan ada beberapa yang mati," jelas Wahyu.

Tersangka AP mengaku mendapatkan ratusan burung liar tersebut dari seorang berinisial SY yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan jalur komunikasi menggunakan pesan WhatsApp maupun telepon.

Cucak ijo, katanya, ia beli dengan harga Rp475 ribu per ekor, sedangkan cililin Rp650 ribu. Burung-burung tersebut pun rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Jawa Timur secara online oleh AP.

Dalam melakukan perdagangan satwa liar itu, AP mendapat keuntungan berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per ekor.

Ia juga mengaku bahwa sudah dua kali melakukan transaksi jual beli burung ini. Aksinya yang pertama tak diketahui petugas. “Saya sudah punya pelanggan,” ujar AP.

Sementara tersangka MK mengaku baru pertama kali mengantar burung. “Saya tahu jika itu burung yang dititipkan,” kata MK.

Karena kasus tersebut, kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Serta Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun.

Tags :
satwa liar cucak hijau cucak ijo perdagangan satwa liar cililin
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25