400 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita, Dua Pelaku Diamankan

Gardaanimalia.com - Sebanyak 400 ekor satwa liar tanpa izin berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Balai Karantina Surabaya.
Penyelundupan burung tersebut dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan KM Dharma Rucitra I dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya untuk kemudian dipasarkan di Madiun.
Dalam peristiwa ini, dua tersangka yaitu sopir truk berinisal MK (33) asal Lamongan dan AP (25) seorang penerima burung asal Madiun berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi pengiriman burung dari Kalimantan Selatan melalui sebuah truk. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Diketahui bahwa truk yang dikemudikan oleh MK turun dari kapal, kemudian beranjak menuju lapangan Jalan Prapat Kurung, Perak, Surabaya. Di lokasi tersebutlah, mobil yang dikemudikan oleh AP menunggu.
Burung-burung yang berada dalam kotak dan kardus lalu dipindahkan dari dalam truk ke mobil AP pada Senin (13/12). Saat memindahkan satwa liar itu, petugas pun membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat itu kami sergap karena kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman hewan. Kami bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian untuk mengamankan ratusan burung ini,” ujar Kompol Wahyu Hidayat, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (21/12).
Wahyu juga menerangkan, bahwa seharusnya pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain diwajibkan melalui pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina setempat.
Adapun ratusan burung yang diselundupkan tersebut, dua jenis di antaranya merupakan satwa liar dilindungi, yakni cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dengan jumlah 25 ekor dan cililin (Platylophus galericulatus) yang berjumlah 6 ekor.
Sementara jenis lainnya adalah burung kolibri ninja (Leptocoma sperata) 250 ekor, murai palangka (Copsycus malabaricus) 8 ekor, anis kembang (Geokichla interpres) 3 ekor, tledekan (Cyornis banyumas) 1 ekor, serta kacer (Copsychus saularis) 1 ekor.
Dari ratusan burung yang diamankan, beberapa di antaranya ditemukan mati lantaran stres. "Dimasukkan dalam satu kardus, sehingga dalam perjalanan ada yang stres, kita temukan ada beberapa yang mati," jelas Wahyu.
Tersangka AP mengaku mendapatkan ratusan burung liar tersebut dari seorang berinisial SY yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan jalur komunikasi menggunakan pesan WhatsApp maupun telepon.
Cucak ijo, katanya, ia beli dengan harga Rp475 ribu per ekor, sedangkan cililin Rp650 ribu. Burung-burung tersebut pun rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Jawa Timur secara online oleh AP.
Dalam melakukan perdagangan satwa liar itu, AP mendapat keuntungan berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per ekor.
Ia juga mengaku bahwa sudah dua kali melakukan transaksi jual beli burung ini. Aksinya yang pertama tak diketahui petugas. “Saya sudah punya pelanggan,” ujar AP.
Sementara tersangka MK mengaku baru pertama kali mengantar burung. “Saya tahu jika itu burung yang dititipkan,” kata MK.
Karena kasus tersebut, kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Serta Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
