5 Ekor Gajah Dibunuh dan Diperdagangkan, Vonis Pelaku Bikin Kecewa!

3 min read
2022-02-07 20:05:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 11 orang terdakwa pembunuhan dan perdagangan lima ekor gajah di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya pada Januari 2020 silam telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Calang, Kamis (27/1).

Kesebelas pelaku dihukum dengan dua nomor perkara berbeda oleh Majelis Hakim sesuai dengan tindak kejahatan mereka.

Sembilan di antaranya disidang dengan nomor perkara 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena membunuh gajah, dan dua lainnya dengan nomor perkara 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu gading gajah.

“Terbukti bersalah, dengan sengaja memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Majelis Hakim dilansir dari Mongabay.

Pada perkara pertama, pelaku bernama Sudirman divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Muhammad Amin dihukum penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta.

Sementara Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani Tahir, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dipidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Sedangkan pada perkara kedua, dengan terdakwa M Noor B dan Isdul Farsi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan dua bulan.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Calang.

“Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Ahmad Buchori, seorang yang mengetuai JPU.

Dalam dakwaan di persidangan sebelumnya, Senin (22/11/21), JPU menuntut Sudirman yaitu pelaku utama dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Sementara Muhammad Amin dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta, serta terdakwa lainnya yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Ungkapan kecewa terhadap vonis untuk terdakwa pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut juga disampaikan oleh Missi Muizzan, Manager Lembaga Suar Galang Keadilan atau LSGK.

Menurutnya, hukuman yang telah dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan dan perdagangan 5 ekor gajah dilindungi tersebut masih terbilang ringan.

“Hukuman ini jelas mengecewakan, karena gajah yang dibunuh lima individu. Unsur mencari keuntungan jelas terlihat,” jelasnya, Sabtu (29/1).

Ia juga menambahkan bahwa vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Apalagi mereka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh.

“Ini hal yang kurang baik terhadap penegakan hukum, mengingat perburuan satwa liar dilindungi masih terjadi di Aceh,” ujar Missi Muizzan.

Gajah sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Tags :
satwa dilindungi gajah sumatera Perdagangan Ilegal pembunuhan gajah
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25