5 Ekor Gajah Dibunuh dan Diperdagangkan, Vonis Pelaku Bikin Kecewa!

Gardaanimalia.com - Sebanyak 11 orang terdakwa pembunuhan dan perdagangan lima ekor gajah di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya pada Januari 2020 silam telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Calang, Kamis (27/1).
Kesebelas pelaku dihukum dengan dua nomor perkara berbeda oleh Majelis Hakim sesuai dengan tindak kejahatan mereka.
Sembilan di antaranya disidang dengan nomor perkara 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena membunuh gajah, dan dua lainnya dengan nomor perkara 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu gading gajah.
“Terbukti bersalah, dengan sengaja memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Majelis Hakim dilansir dari Mongabay.
Pada perkara pertama, pelaku bernama Sudirman divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Muhammad Amin dihukum penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta.
Sementara Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani Tahir, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dipidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Sedangkan pada perkara kedua, dengan terdakwa M Noor B dan Isdul Farsi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan dua bulan.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Calang.
“Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Ahmad Buchori, seorang yang mengetuai JPU.
Dalam dakwaan di persidangan sebelumnya, Senin (22/11/21), JPU menuntut Sudirman yaitu pelaku utama dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Sementara Muhammad Amin dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta, serta terdakwa lainnya yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Ungkapan kecewa terhadap vonis untuk terdakwa pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut juga disampaikan oleh Missi Muizzan, Manager Lembaga Suar Galang Keadilan atau LSGK.
Menurutnya, hukuman yang telah dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan dan perdagangan 5 ekor gajah dilindungi tersebut masih terbilang ringan.
“Hukuman ini jelas mengecewakan, karena gajah yang dibunuh lima individu. Unsur mencari keuntungan jelas terlihat,” jelasnya, Sabtu (29/1).
Ia juga menambahkan bahwa vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Apalagi mereka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh.
“Ini hal yang kurang baik terhadap penegakan hukum, mengingat perburuan satwa liar dilindungi masih terjadi di Aceh,” ujar Missi Muizzan.
Gajah sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
