Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Rombongan Gajah Liar Mengubrak-abrik Perkebunan Sawit di Aceh

1892
×

Rombongan Gajah Liar Mengubrak-abrik Perkebunan Sawit di Aceh

Share this article
Ilustrasi sekawanan gajah liar. | Foto: Antara
Ilustrasi sekawanan gajah liar. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Sekawanan gajah liar masuk dan memberantakkan kebun kelapa sawit di Desa Paya Meugendrang dan Krueng Bhee, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Kedatangan satwa langka yang mengubrak-abrik perkebunan kelapa sawit pada Minggu (23/1) itu diketahui mengakibatkan sebagian lahan para petani di Aceh turut mengalami kerusakan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ahmad Yani, anggota DPRK Aceh Barat mengatakan bahwa informasi tentang sekawanan herbivor yang mengamuk di perkebunan sawit tersebut diketahui melalui laporan yang disampaikan oleh warga.

“Laporan yang kami terima dari masyarakat, dampak amukan gajah liar ini telah menyebabkan pohon kelapa sawit milik petani ikut rusak,” ungkapnya, Minggu (23/1) dilansir dari SeputarTangsel.

Ahmad Yani juga menyebut bahwa aksi rombongan satwa langka itu terjadi pada malam. Sehingga mengakibatkan sebagian besar tanaman kelapa sawit milik masyarakat di dua desa tersebut menjadi rusak.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa gangguan satwa liar dilindungi yang terjadi di Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat itu telah terjadi sejak sepekan terakhir.

Dari persoalan tersebut, ia pun berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dapat menanganinya dengan cepat. Agar tidak sampai terjadi konflik antara manusia dan satwa liar.

“Kami berharap BKSDA segera mengatasi gangguan gajah liar yang terjadi selama ini di Aceh Barat, sehingga potensi konflik antara satwa gajah dan masyarakat dapat dihindari,” pungkas Ahmad Yani.

Diketahui, saat ini hanya tersisa dua spesies gajah di Indonesia yaitu gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan gajah kalimantan (Elephas maximus borneensis).

Berdasarkan lembaga konservasi internasional, IUCN (International Union for Conservation of Nature), kedua spesies tersebut masuk dalam status kritis (Critically endangered/CR).

Selain itu, kedua spesies tersebut juga masuk dalam kategori satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Status perlindungan mamalia bertubuh besar asal Sumatera dan Kalimantan itupun diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments