Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

60 Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terjadi di Sumatera Bagian Tengah

2655
×

60 Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terjadi di Sumatera Bagian Tengah

Share this article
60 Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terjadi di Sumatera Bagian Tengah
Ilustrasi kasus perdagangan ilegal satwa liar Foto: Liputan6/Yuliardi Hardjo

Gardaanimalia.com – Catatan angka kasus perdagangan ilegal satwa liar (PISL) di kawasan Sumatera bagian tengah yang meliputi Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menunjukkan angka yang tinggi. Menurut data dari World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, ada 60-an kasus sepanjang lima tahun belakangan.

“Perdagangan satwa liar termasuk kulit dan tulang disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya masih adanya permintaan bagian tubuh harimau dan satwa dilindungi, baik permintaan internasional maupun dalam negeri,” jelas Osmantri selaku Wildlife Crime Specialist WWF Indonesia, dilansir dari laman Gatra.com, Jumat (18/12/2020).

Ia menambahkan bahwa kejahatan PISL merupakan kejahatan yang terorganisir. Kejahatan ini juga melibatkan banyak pelaku dari dalam hingga luar negeri. Modusnya juga terus berkembang.

Baca juga: Diduga Terjerat, Seekor Tapir Mati dengan Kondisi Mengenaskan

“Labuhanbatu merupakan wilayah transit. Riau dan Sumut sebagai suplainya. Jika kita lihat rute eksport perdagangan internasional, Riau dan Sumut adalah akses Lintas. Terkhusus di Asahan, Tobasa dan Labura merupakan wilayah kawasan suaka margasatwa Dolok Surungan yang harus diselamatkan,” paparnya.

Yang disampaikan oleh Osmantri bukan isapan jempol belaka. Pasalnya beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan Yayasan TIME Sumatera Indonesia menggagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Baca berita selengkapnya Perdagangan Kulit Harimau di Sumut Digagalkan Polisi, 1 Orang Jadi DPO

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments