Gardaanimalia.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Tiga tersangka tersebut antara lain OS (43), RG (49), dan JS (35) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (16/12/2020), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan Yayasan TIME Sumatera Indonesia.
Kronologi Penggrebekan
Menurut Kapolres Labuhanbatu, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) terkait adanya transaksi jual beli bagian fauna asiatis di Jalan Pelita IV, Kota Rantauprapat, Sumatra Utara. Petugas kemudian melakukan penggrebekan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu kotak karton berwarna coklat yang berisi dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung goni berisi tulang belulang.
Baca juga: BBKP Surabaya Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Burung
“Kulit harimau dalam kondisi baik, di pasar gelap internasional (harganya) bisa mencapai Rp 500 juta. Sedangkan harga tulang harimau bisa mencapai Rp 30 juta,” katanya.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Harimau sumatera adalah jenis satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN?KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Itu artinya pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera ini dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta.
“Pelaku dijerat pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata AKBP Deni Kurniawan.