7 Kangguru Pohon Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso

Gardaanimalia.com - Tujuh ekor kangguru pohon wakera berhasil diamankan dari usaha penyelundupan di Pelabuhan Yos Sudarso, Senin (15/5/2023) pukul 08.30 WIT.
Pengamanan dilakukan di atas Kapal Motor (KM) Dobonsolo asal Jayapura yang akan menuju Surabaya dan sedang transit di Ambon.
Sebelumnya, ada info tentang penyelundupan dua puluh ekor kangguru di Pelabuhan Jayapura dari BSKDA Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh Kasubag TU BKSDA Maluku Rosna, Senin (15/5/2023).
"Diduga ada warga yang membawa hewan dilindungi tujuan ke Surabaya. Namun, akan transit di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon," ungkap Rosna, dikutip dari Maluku Terkini.
Selanjutnya, BKSDA dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso menuju dek 6 kamar 6018 untuk tindak lanjuti kebenaran laporan itu.
Saat itu, tim tangkap seorang Tenaga Bongkar Muat Kapal (TBMK) dan menyita 7 ekor kangguru yang ditaruh di dalam kamar mandi.
Terduga pelaku bernama Muhammad Yusuf (36) sempat akan larikan diri, tetapi petugas sukses dihadang petugas.
Meski sempat mengelak, Yusuf akhirnya mengaku dirinya membawa tujuh satwa itu dari Pelabuhan Jayapura dengan imbalan tiga juta rupiah per ekor.
Kangguru pohon wakera (Dendrolagus inustus) itu rencana akan dijual di Surabaya dengan harga 30 hingga 40 juta rupiah per ekor.
Yusuf Infokan Penyelundupan Satwa Lain oleh ABK
Yusuf pun mengatakan, masih ada satwa lain di dek 3 lambung kanan KM Dobonsolo yang dirawat oleh seorang ABK atas nama Supangat. Namun, ketika petugas datang ke lokasi, satwa sudah dipindahkan ke lokasi lain.
Petugas telah cek delapan gudang di KM Dobonsolo, tetapi satwa tetap tidak ditemukan. Supangat juga tidak mau mengakui ke mana semua satwa dipindahkan.
"(Petugas) sudah cek seluruh gudang yang ada di kapal. Namun, tidak menemukan hewan-hewan yang masih disembunyikan itu," jelas Rosna.
Selain itu, pemilik satwa juga belum tertangkap walaupun informasi sebut dirinya berada di dalam KM Dobonsolo.
"Pemiliknya dikabarkan berada di kapal. Namun, kita cari di atas kapal tidak ditemukan dan masih dalam pencarian," kata Rosna.
Ujar Rosna, pihak BKSDA akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BKSDA serta pelabuhan yang akan disinggahi oleh KM Dobonsolo.
Saat ini tujuh satwa liar itu berada dalam penanganan polisi dan akan dievakuasi ke pusat konservasi BKSDA.
8 Spesies Kangguru Pohon dan Kerabatnya Dilindungi
Ada 8 spesies satwa dalam famili Macropodidae yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Pertama, kangguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus), kangguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi), kangguru pohon wakera (Dendrolagus inustus), dan kangguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso).
Selain itu, juga ada kangguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus), pelandu nugini (Thylogale browni), pelandu aru (Thylogale brunii), dan pelandu merah (Thylogale stigmatica).
Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE larang jual beli satwa dilindungi. Pelanggar aturan ini bisa kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Puluhan Satwa termasuk Musang Pandan Dilepas ke Hutan
11/08/23
Muncul di Kolam Ikan, Buaya Muara Dilaporkan Warga
07/08/23
Seekor Trenggiling Ditemukan Terjerat Jaring Kandang Ayam
18/07/23
Rombongan Gajah Sumatera Mendekat ke Permukiman
30/06/23
Lima Buaya Muara Diangkut ke Taman Safari Indonesia
10/06/23
Heboh Unggahan Video Satwa, BKSDA Sebut Itu Kucing Emas
09/06/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
