Gardaanimalia.com – Sejumlah warga yang tersebar di lima desa di Kabupaten Mukomuko berencana untuk melakukan penangkapan terhadap 10 ekor buaya di Sungai Selagan.
Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait larangan untuk mengevakuasi buaya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait hal ini. Evakuasi buaya di sungai tidak dibenarkan oleh aturan,” sebut Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Minggu (13/3).
Berdasarkan keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran tentang aturan terkait perlindungan terhadap satwa liar guna disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa di daerah tersebut.
Tak hanya itu, Said mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan tentang satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini adalah buaya muara.
“Kita minta kepada pemerintah setempat hingga desa untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat setempat,” ungkap Said.
Karena menurutnya, semua tindakan seperti melakukan evakuasi terhadap buaya yang berada di Sungai Selagan tersebut memiliki implikasi hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan.
Said pun menyarankan agar sebaiknya masyarakat bisa hidup berdampingan dengan satwa liar itu, dan bsia tetap membiarkannya hidup di sungai yang terletak di kawasan mereka.
“Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya,” tegas Said.
Adapun lima desa yang ingin mengevakuasi satwa liar dilindungi dari Sungai Selagan, yaitu Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Pondok Batu, Desa Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya.
Di mana, mereka diduga telah menyewa pawang dari Sumatera Barat agar menangkap buaya muara yang diketahui memiliki konflik dengan masyarakat, dan berakhir dengan kematian salah satu warga Desa Tanah Rekah bernama Sabri (65).
Buaya muara (Crocodylus porosus) adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.