Aktivis Lingkungan Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Gardaanimalia.com - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak kebijakan pemerintah yang menurunkan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang perubahan fungsi pokok hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam.
"Penurunan fungsi Cagar Alam ini akan mengancam kerusakan lingkungan setempat, dan bukan menjadi hal yang mustahil juga akan mengancam juga kehidupan satwa liar di dalamnya," ujar salah seorang Aktivis Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Pepep DW kepada Garda Animalia.
Menurut dia penolakan terhadap SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 yang dilakukan oleh aliansi tersebut secara umum dilihat atas dasar dua kacamata, yaitu dampak lingkungan dan pendekatan kawasan. Ia menilai bahwa bencana alam yang terjadi di Jawa Barat memiliki relasi kuat dengan kerusakan dan pelanggaran yang terjadi di setiap level kawasan, tak terkecuali bencana alam yang terjadi di Kabupaten Garut dan Bandung.
"Secara umum Cagar Alam memiliki fungsi yang khusus secara ekologi utamanya berperan sebagai sistem penyangga kehidupan sebagaimana ditulis dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dimana urgensinya melampaui pemanfaatan langsung demi kepentingan ekonomi,” ujar Pepep.
Dia menambahkan bahwa intervensi terhadap Cagar Alam Kamojang dan Papandayan sudah terjadi sejak lima tahun ke belakang namun terkesan dibiarkan. Contoh kasus yang dapat dilihat yaitu terjadinya pelanggaran di Hutan dan Danau Ciharus dengan latar belakang pelanggaran ekonomi dan rekreasi. Kemudian dilakukan upaya perbaikan salah satunya dengan sosialisasi kepada penduduk sekitar hingga muncul kesimpulan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh penduduk tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi dan ketidaktahuan bagaimana memperlakukan kawasan Cagar Alam.
Namun, upaya yang dilakukan bersama tim Save Ciharus dan Sadar Kawasan ini dikejutkan dengan keluarnya Surat Keputusan yang malah menurunkan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. "Jangankan wisatawan, besok lusa setelah berlakunya SK-ini, alat-alat berat seperti beko dan sejenisnya bisa dengan mudah bahkan dianggap legal masuk ke kawasan," tegasnya.
Penolakan terhadap penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan tersebut mendorong pihak-pihak yang satu suara untuk tergabung dalam satu aliansi kemudian bersama-sama memperjuangkan hak Cagar Alam untuk kembali kepada fungsi yang semestinya.
Aliansi tersebut merupakan gabungan dari berbagai pihak diantaranya komunitas yang jumlahnya lebih dari 120 komunitas, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, WALHI Nasional, ProFauna, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Forum Komunikasi Pramuka Alumni (FKPA).
Berbagai upaya yang terus dilakukan salah satunya dengan kampanye yaitu melakukan konsolidasi penyampaian nota keberatan oleh WALHI, melakukan aksi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan melakukan upaya petisi secara online di website (www.change.org) dengan judul petisi “Tolak Penurunan Fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam” yang sudah ditandatangani hampir oleh 20.000 orang.
"Untuk agenda ke depan sebagai proses lanjutan dari upaya penolakan SK Aliansi Cagar Alam Jawa Barat akan melakukan uji kelayakan ilmiah dengan melibatkan ahli untuk mengkaji ulang hasil kajian yang digunakan KLHK dalam mengeluarkan SK," tambah Pepep.
Penulis : Iir Nurifah

Selama 40 Hari Jelajahi Hutan, Tim Ekspedisi Catat 311 Owa Jawa
04/10/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
Toleng dan Maxi, Sepasang Elangular Bido yang Pulang ke Habitat
24/08/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Meneliti Biota Gua, Memperkenalkan Kehidupan yang Tersembunyi kepada Dunia
26/06/24
Nyalakan Pijar Merah, Mari Observasi Kukang Jawa!
25/04/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
