Gardaanimalia.com - Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 113.357 hektare membentang di Provinsi Jawa Barat dan Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi.
Kawasan itu memiliki hutan hujan pegunungan terbesar yang tersisa di wilayah tersebut. Namun, maraknya aktivitas ilegal semakin mengancam kelestarian satwa endemik di dalamnya.
Terbaru, pada Rabu (3/12/2025), sebanyak 281 lubang tambang emas ilegal serta bangunan vila ilegal di kawasan TNGHS disegel oleh aparat gabungan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal di kawasan ini diperkirakan seluas 493 hektare.
“Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare, terdiri dari kegiatan PETI seluas 346 hektare dan bangunan vila ilegal sekitar 147 hektare,” kata Rudianto, Rabu (3/4/2025).
Ia menambahkan, dua aktivitas ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp304 miliar, belum termasuk kerugian dari hasil tambang ilegal.
Selain penyegelan, Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan Pemerintah Provinsi Banten juga menindak 811 bangunan pengolahan emas dan tenda penambang, menyita 20 ribu tabung besi, 105 mesin, serta memutus 44 sambungan listrik ilegal.
Aktivitas Ilegal yang Mengancam Satwa Liar
Kepala Balai TNGHS, Budi Candra, mengatakan bahwa kerusakan habitat yang terjadi di TNGHS mengancam populasi satwa endemik seperti macan tutul jawa (Panthera pardus melas), elang jawa (Nisaetus bartelsi), dan owa jawa (Hylobates moloch).
“Kita perlu menyelamatkan satwa itu karena mereka merupakan populasi khas satwa Jawa yang dilindungi,” ujar Budi Candra di Lebak, Banten, Kamis (4/12/2025), mengutip Antara.
Berdasarkan data Balai TNGHS, tercatat 58 individu macan tutul jawa pada 2015. Hingga kini, data terbaru belum tersedia.
Budi menurutkan, bahwa keberadaan satwa-satwa dilindungi itu masih terpantau melalui kamera jebak (camera trap) yang dipasang petugas. Namun, jumlah satwa terpantau tampak menurun.
Elang jawa dan owa jawa masing-masing hanya terlihat satu hingga dua kelompok, sementara macan tutul dan owa jawa juga menunjukkan penurunan signifikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut menjaga habitat satwa endemik TNGHS, salah satunya dengan menghentikan aktivitas PETI.
Selain mengancam keanekaragaman hayati, kerusakan ekologis di TNGHS juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor, sebagaimana terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Kami sangat mendukung adanya kolaborasi untuk menertibkan PETI yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk 10 lembaga kementerian dan pemerintah daerah,” kata Budi.














