Gardaanimalia.com - Gamelan dan kerincing berbunyi di sudut jalan, kerumunan para orang tua, baik ayah maupun ibu, menemani anak mereka yang masih kecil menonton atraksi monyet.
Monyet itu mengendarai sepeda motor kecilnya, lalu terjatuh ke aspal jalan dengan bayaran sukarela.
Di situlah eksploitasi satwa dipertontonkan.
Fenomena Topeng Monyet di Indonesia
Topeng monyet tidak hanya menjadi tontonan murah dan “menghibur” bagi anak kecil dan orang tua, tetapi juga sumber uang bagi “pemilik” monyet tersebut.
Mirisnya, atraksi ini bukanlah sesuatu yang menyejahterakan monyet, melainkan menyiksa mereka. Di balik tontonan dengan harga berkisar lima ribuan rupiah itu, ada rantai eksploitasi yang kerap dianggap sepele.
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) sudah menjadi objek perdagangan satwa untuk dilatih paksa guna menampilkan atraksi sejak abad ke-19. Jika tak didaulat sebagai pelaku hiburan jalanan, ia berubah wajah menjadi "hewan peliharaan" di rumah-rumah.
Sepanjang 2020-2022, terdapat 1.650 monyet ekor panjang dan 77 beruk yang diperjualbelikan di forum sosial media.1 Kebanyakan diperdagangkan sejak masih bayi tanpa induk, mengindikasikan perburuan satwa liar yang dilakukan dengan cara membunuh induknya.
Monyet ekor panjang yang masih diperdagangkan secara bebas ini memicu perburuan liar besar-besaran dan terstruktur.
Merangkum dari Mongabay Indonesia, menurut Ronny Rachman Noor, Guru Besar IPB dari Fakultas Peternakan, perdagangan satwa liar menjadi penyebab utama kelangkaan dan kepunahan spesies, serta menjadi jalur penyebaran penyakit menular di belahan dunia.2
Pertunjukan topeng monyet mungkin sudah jarang atau bahkan hampir tidak pernah lagi kita lihat. Namun, perdagangan monyet ekor panjang masih dapat ditemui di sudut kota Jakarta dan beberapa daerah. Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat atas pentingnya memutus mata rantai perdagangan satwa liar.
Habitat yang Semakin Menyusut, Ancam Populasi
Habitat monyet yang semakin tergerus karena pembukaan perkebunan, pertanian, dan pembangunan tempat wisata memaksa para monyet tanpa dosa memasuki lahan pertanian manusia sehingga mereka dianggap hama. Padahal, hutan sebagai tempat tinggal dan tempat mencari makanan sangat penting bagi para monyet.
Hutan adalah jantung hidup para satwa. Layaknya supermarket bagi manusia, hutan menyimpan sumber pakan melimpah dari pepohonan yang subur sekaligus sebagai tempat mereka berteduh.
Habitat yang menyempit, perdagangan monyet yang masif, dan perburuan liar memicu status populasi monyet ekor panjang dalam IUCN, yang awalnya rentan (vulnerable) naik menjadi terancam punah (endangered).3
Selain itu, bayi monyet yang dipisahkan secara paksa dari induknya adalah tindakan kejam yang membuat bayi monyet stres dan sakit. Hal ini tidak jarang berujung pada kematian karena faktor stres dan kurangnya asi dan perlindungan yang cukup dari sang induk.
Seiring bertambahnya usia, monyet akan tumbuh dengan naluri alaminya dan tentu akan menjadi agresif ketika melindungi teritorinya.4 Itu sebabnya banyak konflik monyet peliharaan dengan manusia yang tidak hanya membahayakan monyet, tetapi juga pemelihara dan orang-orang di sekitarnya.
Rumah alami monyet ekor panjang bukanlah terkurung di dalam kandang, terikat rantai di halaman rumah manusia, atau di dalam ruang tamu mengenakan baju seperti manusia namun dengan rantai yang terikat di lehernya. Rumah para monyet adalah di hutan tropis dengan sumber makanan alami seperti buah-buahan, dedaunan, serangga, dan biji-bijian yang penuh nutrisi alami bagi tubuh monyet.
Jerat Hukum bagi Perdagangan dan Pelaku Pertunjukan Topeng Monyet
Indonesia sebetulnya punya aturan hukum dalam menjerat tindakan eksploitasi satwa.
Di Jakarta aksi topeng monyet sudah dilarang dan dianggap ilegal. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, khususnya pada Pasal 83 yang menjelaskan tentang pentingnya kesejahteraan hewan dan kebebasan hewan. Begitu juga Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Meski demikian, aksi topeng monyet dan perdagangan monyet tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 karena status monyet ekor panjang di Indonesia belum dilindungi.
Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelaku pertunjukkan topeng monyet adalah Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman penyiksaan hewan. Siapa pun yang menyakiti, melukai, atau berhubungan seksual dengan hewan akan dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda dengan kategori II hingga 1,5 tahun jika menyebabkan kematian.
Selain itu, dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dijadikan senjata utama untuk penegakan hukum terhadap topeng monyet karena berfokus terhadap kesejahteraan hewan.
Kesenjangan antara Regulasi dengan Fakta di Lapangan
Walau telah ada beberapa aturan dan pasal-pasal yang dapat dijadikan jerat untuk menghukum pelaku topeng monyet maupun perdagangan monyet, fakta di lapangan masih sangat memprihatinkan karena atraksi topeng monyet masih terjadi di beberapa wilayah dan perdagangan monyet masih dilakukan secara terbuka.
Bahkan, ironis, perdagangan monyet dan satwa liar lainnya justru banyak ditemukan di kota yang dikenal tingkat pendidikan masyarakatnya tinggi, seperti Yogyakarta, Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya.
Berdasarkan IUCN, Macaca fascicularis berstatus endangered atau terancam punah. Namun, monyet ekor panjang belum juga ditetapkan sebagai satwa dilindungi di Indonesia.
Menurut Puji Rianti, peneliti dari IUCN SSC Indonesia sekaligus pemimpin kajian Macaca National Red List Assessment (NRLA) Macaca Indonesia yang penulis rangkum dari Mongabay Indonesia, hal tersebut karena populasi monyet masih relatif besar dan tersebar luas di habitat alaminya. Padahal penilaian status konservasi tidak dapat bergantung hanya dari jumlah individu, tetapi juga pada konteks sebaran dan tekanan lokal.
Status aman pada tingkat nasional bukan berarti kesejahteraan satwa terjamin secara individu. Selain ancaman besar seperti kehilangan habitat, konflik antara satwa dengan manusia dan perubahan lingkungan juga mempengaruhi psikis satwa itu sendiri. Kesejahteraan satwa secara individu adalah realitas yang penting untuk diperhatikan dalam upaya konservasi.
Meskipun terdapat aturan yang dapat dijadikan acuan untuk menindaklanjuti para pelaku topeng monyet atau perdagangan monyet, belum ada peraturan khusus yang secara langsung dapat mengkriminalisasikan pelaku atraksi topeng monyet.
Larangan yang selama ini diterapkan hanya mengandalkan Pasal 302 KUHP (sekarang menjadi Pasal 337 KUHP) tentang penganiayaan hewan. Perda Nomor 8 Tahun 2007 juga seperti tidak digubris karena faktanya atraksi topeng monyet masih dilakukan di beberapa wilayah kota Jakarta, salah satunya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang penulis saksikan sendiri pada bulan Mei lalu.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum yang masih menganggap sepele atau bersikap abai terhadap isu konservasi lingkungan juga berpengaruh terhadap ancaman populasi satwa dan masifnya perburuan liar. Kurangnya sikap kooperatif dan optimisme dari Kementerian Kehutanan terhadap larangan pembukaan perkebunan sawit dan tambang juga sangat memprihatinkan bagi upaya konservasi di Indonesia.
Pentingnya Edukasi Konservasi
Bayi monyet yang diperdagangkan di pasar hewan konvensional maupun melalui online direnggut paksa dari habitat dan kelompok sosialnya. Monyet ekor panjang merupakan primata yang hidup berkelompok dan sangat bergantung pada koloninya.
Jika salah satu monyet dari kelompoknya hilang, mereka akan stres dan jatuh sakit yang tidak jarang berujung kematian.5 Hal tersebut tentu memicu pengurangan jumlah monyet ekor panjang di alam liar.
Pentingnya edukasi mengenai satwa dan konservasi terhadap masyarakat untuk memberantas perdagangan satwa liar dan pertunjukkan dengan objek satwa terutama yang dilindungi.
Satwa memiliki hak hidup yang sama seperti manusia di bumi, yaitu hidup bersama kelompok dan keluarganya dengan induk serta anak-anaknya di hutan. Namun, satwa tidak dapat menyuarakan hak mereka dengan bahasa manusia.
Manusia dengan kesempurnaan akal haruslah bersuara dan bertindak untuk membantu memenuhi hak para satwa termasuk monyet, walaupun upaya yang telah dilakukan hanya membuahkan hasil kecil. Jangan ragu untuk menegur sesama manusia jika melihat adanya tindakan penyiksaan atau pemeliharaan yang termasuk eksploitasi terhadap satwa.

















