Andika Wibisono alias Thalita Juliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Setelah Memperdagangkan Komodo

Gardaanimalia.com - Terdakwa Andika Wibisono alias Thalita juliar pelaku perdagangan Komodo di Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/7) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Nizar mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Wibisono dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dikurangi selama masa tahanan terdakwa dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Nizar juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa buku tabungan dan rekening atas nama Andika Wibisono dan Maria Hesti Valensia yang digunakan dalam transaksi perdagangan Komodo telah disita dan akan dimusnahkan oleh negara.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Andika hanya tertunduk dan mengakui kesalahannya didepan majelis hakim.
Terdakwa bersama Muhammad Rizal Satria, Vekki Subun, Arfandi Nugraha, dan Riski Rosdiansyah (berkas terpisah) berhasil diamankan petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur di rumah kontrakannya di Ngampin Ngentak RT.003 RW.002 Kel. Ngamping Kec. Ambarawa Kab. Semarang setelah ketahuan memperdagangkan satwa dilindungi jenis Komodo pada bulan Februari 2019 lalu.
Berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah berhasil dijual dengan harga kisaran Rp. 6 juta hingga Rp. 20 juta per ekornya.
Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.
Andika Wibisono dikenal sebagai salah satu pedagang ulung untuk perdagangan satwa. Akun facebooknya dengan nama Thalita juliar diketahui sering memperjualbelikan satwa dilindungi secara daring.
Sebelumnya, Andika sempat tertangkap kepolisian dua kali dengan kasus yang sama. Ia juga pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungarn, Semarang atas perdagangan satwa dilindungi.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
