Berita

Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

29 Agustus 2022|By Garda Animalia
Featured image for Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

[caption id="attachment_15691" align="aligncenter" width="1280"]Gambar seekor binturong yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan. | Foto: Wildan/Suarasurabaya Gambar seekor binturong yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan. | Foto: Wildan/Suarasurabaya[/caption] Gardaanimalia.com - Sebanyak 304 ekor satwa dilindungi di antaranya burung cendrawasih berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Jawa Timur. Praktik perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dibongkar oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, bahwa ratusan satwa berupa 291 ekor burung, 11 ekor mamalia, dan 2 ekor jenis reptil. "Satwa ini dijual melalui berbagai jaringan, ada yang dijual online, ada yang dijual ke komunitas dan pasar ilegal," ungkap Zulham, Sabtu (27/8). Untuk saat ini, lanjutnya, penjualan yang dilakukan hanya dalam negeri. Adapun kisaran harga, Zulham menyebut, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. "Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Zulham. Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan satwa dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Sulawesi, sampai Papua, dengan pengambilan satwa paling banyak dari Jawa Barat dan Sulawesi. Lebih lanjut, Zulham mengatakan, bahwa tersangka membeli ratusan satwa liar dilindungi itu dari warga setempat yang menangkap atas permintaan mereka. Dalam kasus ini, lima orang tersangka, yaitu AK, DA, MHW, ZAI, dan APP. Terdiri dari dua orang penjual dan tiga orang lainnya sebagai pemilik hewan. Kata Zulham, tiga orang pemilik satwa tersebut tidak ditahan. Namun, berkas perkaranya tetap diproses untuk dikirim ke kejaksaan.

Mulai Burung Cendrawasih Hingga Binturong

[caption id="attachment_15692" align="aligncenter" width="840"]Satwa burung disita petugas karena diselundupkan secara ilegal. Selain ini, ada burung cendrawasih dan jenis burung lainnya. | Foto: Wildan/Suarasurabaya Satwa burung disita petugas karena diangkut secara ilegal. Selain satwa ini, ada juga burung cendrawasih dan jenis burung lainnya. | Foto: Wildan/Suarasurabaya[/caption] Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, beberapa jenis satwa yang diperjualbelikan antara lain, burung cendrawasih dan binturong. Menurutnya, satwa itu dilindungi negara lantaran populasinya yang hampir punah. Selain burung cendrawasih dan binturong, juga ada buaya muara. Tak hanya itu, pihaknya berhasil mengamankan elang laut perut putih, walabi, kuskus, lutung, dan puluhan jenis burung. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Seksi Perlindungan, Perencanaan, Pengawetan BKSDA Jawa Timur, Nur Rohman menambahkan, beberapa satwa akan diklasifikasi ulang untuk dilepasliarkan. "Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami liarkan. Namun yang belum layak akan kami akan rehabilitasi terlebih dahulu," tutupnya.
Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles