Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

50 Awetan Cendrawasih Diselundupkan Melalui Bandara Internasional

3952
×

50 Awetan Cendrawasih Diselundupkan Melalui Bandara Internasional

Share this article
Petugas Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua dan rekannya saat berfoto dengan puluhan opsetan burung cendrawasih besar. | Foto: Dok. BBKSDA Papua
Petugas Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke dan rekannya saat berfoto dengan puluhan opsetan burung cendrawasih besar. | Foto: Dok. BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi, kali ini puluhan opsetan burung cendrawasih gagal dikirim melalui Bandar Udara Internasional Mopah Merauke.

Sebanyak 50 opsetan burung dilindungi tersebut diketahui akan dikirim menuju Jayapura, pada Selasa (9/8) sekira pukul 08.25 WIT. Namun berhasil diungkap oleh tim gabungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut keterangan tertulis Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Edward Sembiring menyebut, jenis burung yang diawetkan adalah cendrawasih besar.

Satwa yang memiliki nama ilmiah Paradisaea apoda merupakan satwa dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya, Edward menerangkan bahwa dalam melakukan penyelundupan, terduga pelaku memanfaatkan alat transportasi udara.

“Modus operandi yang digunakan yaitu melalui jasa pengiriman barang menggunakan alat angkut udara,” ungkapnya, Selasa (9/8) melalui akun resmi bbksda_papua.

Setelah berhasil digagalkan, barang bukti opsetan burung cendrawasih pun kini telah dibawa dan diamankan di kantor Bidang KSDA Wilayah I Merauke.

Diamankannya hasil sitaan tersebut guna untuk penanganan penegakan hukum, ujarnya. Lebih lanjut, pihak BBKSDA Papua akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Selanjutnya berkoordinasi dengan Seksi Wilayah III BPPHLHK Maluku-Papua cq Pos Pengaduan Gakkum LHK Merauke untuk proses penegakan hukum,” paparnya.

Adapun tim gabungan terdiri dari petugas Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua, AVSEC, UPBU Kelas I Merauke, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke dan TNI-POLRI.

Burung cendrawasih besar masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.

Dia juga berpesan dan menegaskan, agar masyarakat tidak merampas kehidupan satwa liar yang mana seyogianya berada di alam bebas.

“Biarkan mereka hidup, karena mereka makhluk hidup. Biarkan mereka terbang bebas di alam liar, karena mereka satwa liar,” tandasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments