Angkut Diam-Diam 3.767 Satwa, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Gardaanimalia.com - Penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (22/2).
Upaya pengiriman ilegal sejumlah 3.767 ekor burung tersebut diadang sekitar pukul 01.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Satwa liar yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kotak itu kemudian diketahui akan dibawa secara diam-diam dari Palembang menuju Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun rincian burung yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 17 box burung gelatik sebanyak 680 ekor, 37 box burung ciblek sebanyak 1.480 ekor, dan 32 box burung trocok sebanyak 1.140 ekor.
Selain itu, terdapat 9 box burung prenjak sebanyak 360 ekor, 1 box burung pentet sebanyak 20 ekor, 2 box burung perkutut sebanyak 30 ekor, 1 box burung pelatuk sebanyak 15 ekor, serta 4 dus burung kepodang sebanyak 12 ekor.
AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua orang laki-laki yang mengangkut ribuan satwa liar saat mereka melakukan pemeriksaan di pelabuhan tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dua pria kedapatan mengangkut 3.767 ekor burung yang dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 kardus kecil warna coklat yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis,” terangnya, Selasa (22/2) dilansir dari Diskursusnetwork.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Usman Effendi (42) warga Dusun Gebang Siwil, Patianrowo, Nganjuk dan Alvin Agustya Eka (25) warga Terban, Jekulo, Kudus yang bertugas sebagai driver.
Tak hanya mengamankan ribuan satwa liar dan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna abu-abu.
Setelah dilakukan interogasi, Alvin mengaku bahwa 3.767 ekor burung liar tersebut adalah milik Usman. Berdasarkan keterangan Alvin, Usman berjanji akan memberinya upah sebesar Rp200 ribu apabila pengiriman itu berhasil.
Kemudian disampaikan, bahwa saat ini pemilik dan sopir pembawa burung ilegal beserta barang bukti satwa telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku juga akan dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena telah melakukan pengiriman satwa liar tanpa surat resmi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
