Angkut Diam-Diam 3.767 Satwa, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

3 min read
2022-02-23 09:24:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (22/2).

Upaya pengiriman ilegal sejumlah 3.767 ekor burung tersebut diadang sekitar pukul 01.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Satwa liar yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kotak itu kemudian diketahui akan dibawa secara diam-diam dari Palembang menuju Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun rincian burung yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 17 box burung gelatik sebanyak 680 ekor, 37 box burung ciblek sebanyak 1.480 ekor, dan 32 box burung trocok sebanyak 1.140 ekor.

Selain itu, terdapat 9 box burung prenjak sebanyak 360 ekor, 1 box burung pentet sebanyak 20 ekor, 2 box burung perkutut sebanyak 30 ekor, 1 box burung pelatuk sebanyak 15 ekor, serta 4 dus burung kepodang sebanyak 12 ekor.

AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua orang laki-laki yang mengangkut ribuan satwa liar saat mereka melakukan pemeriksaan di pelabuhan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dua pria kedapatan mengangkut 3.767 ekor burung yang dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 kardus kecil warna coklat yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis,” terangnya, Selasa (22/2) dilansir dari Diskursusnetwork.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Usman Effendi (42) warga Dusun Gebang Siwil, Patianrowo, Nganjuk dan Alvin Agustya Eka (25) warga Terban, Jekulo, Kudus yang bertugas sebagai driver.

Tak hanya mengamankan ribuan satwa liar dan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna abu-abu.

Setelah dilakukan interogasi, Alvin mengaku bahwa 3.767 ekor burung liar tersebut adalah milik Usman. Berdasarkan keterangan Alvin, Usman berjanji akan memberinya upah sebesar Rp200 ribu apabila pengiriman itu berhasil.

Kemudian disampaikan, bahwa saat ini pemilik dan sopir pembawa burung ilegal beserta barang bukti satwa telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena telah melakukan pengiriman satwa liar tanpa surat resmi.

Tags :
satwa liar penyelundupan burung
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25