Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Angkut Potongan Daging Penyu, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

1285
×

Angkut Potongan Daging Penyu, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Share this article
Potongan daging satwa dilindungi dalam kotak fiber yang diduga akan dijual ke Nias. | Foto: Haba Aceh
Potongan daging penyu satwa dilindungi dalam kotak fiber yang diduga akan dijual ke Nias. | Foto: Haba Aceh

Gardaanimalia.com – Seorang pria berinisial MP asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, kedapatan membawa potongan daging penyu satwa dilindungi.

MP yang diketahui membawa daging penyu (Chelonioidea) itupun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan perdagangan satwa ilegal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Agustinus pada Kamis (23/2/2022) menyebut, kasus itu terjadi sekitar tiga hari lalu. Namun, kasusnya baru saja dilaporkan.

Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim BKSDA melaksanakan patroli dan bertemu sebuah kapal nelayan. Kapal itu, katanya, mengantarkan penumpang ke Nias, Sumatra Utara.

“Tim BKSDA menghentikan kapal tersebut. Kemudian, ada salah seorang penumpang membuang kotak fiber ke laut. Kotak itu lalu diperiksa dan ternyata berisikan potongan daging penyu,” jelasnya.

Petugas BKSDA lalu membawa barang bukti daging satwa dilindungi tersebut, dan MP ke Pulau Banyak untuk diselesaikan secara adat.

“Pada saat itu MP dikenakan hukum adat dengan sanksi membayar denda uang senilai 2 ekor kerbau,” terangnya, dikutip dari Kumparan.

Kendati dugaan jual beli daging penyu itu telah diselesaikan secara adat oleh Ketua Adat Pulau Banyak. Namun, warga tidak sepakat jika penyelesaiannya hanya melalui hukum adat.

“Masyarakat tidak setuju dengan hanya sanksi adat, sehingga dilaporkan di Polres Aceh Singkil,” kata Agustinus.

Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan hanya berupa satu kotak fiber daging penyu di dalamnya. Kini, daging satwa sudah dimusnahkan dengan cara ditanam.

“Terkait hukuman lebih lanjut saat ini masih dalam proses, masih mengambil keterangan dari para saksi,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mendalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu tersebut.

“Apakah merupakan 18 perkara yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak,” tandasnya.

Terduga Pelaku Jual Beli Daging Penyu Harus Diproses Hukum

Potongan daging penyu yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. | Foto: Istimewa/Kumparan
Potongan daging penyu yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. | Foto: Istimewa/Kumparan

Sebelumnya, pada Senin (20/2/2023) lalu, masyarakat utusan Pulau Banyak melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Singkil.

Laporan terkait pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi itu bernomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT, M Munandar.

Mefrian, salah satu pelapor mengatakan MP harus diproses hukum. Ia berkaca pada kasus sebelumnya, ketika masyarakat yang makan telur penyu ditangkap dan dipenjara.

“Ini lebih sadis lagi. Dengan menangkap dan membunuh, kenapa bisa damai secara adat. Padahal itu ranahya hukum bukan adat,” ujarnya, dilansir dari Haba Aceh.

Perlu diketahui, bahwa enam jenis penyu di Indonesia termasuk dilindungi. Namanya terdaftar dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sementara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur hukum terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi.

Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b disebut, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments