Anoa si Kerbau Kerdil, Satwa Endemik Sulawesi yang Terancam Kepunahan

Gardaanimalia.com - Anoa (Bubalus sp.) atau biasa disebut dengan kerbau kerdil ini adalah mamalia terbesar yang hidup di daratan Sulawesi dan pulau Buton. Kerbau kerdil ini juga termasuk ke dalam satwa endemik yang dilindungi serta menjadi ciri khas pulau Sulawesi.
Penyebarannya saat ini terutama terdapat di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Pulau Buton. Sedangkan di Sulawesi Selatan, populasi anoa semakin langka bahkan di beberapa tempat satwa ini telah mengalami kepunahan lokal.
Ada dua spesies anoa, yaitu anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis). Keduanya tinggal di hutan yang tidak dijamah manusia. Umumnya hidup di hutan-hutan yang lebat, di dekat aliran air / sungai, danau, rawarawa, sumber air panas yang mengandung mineral dan di sepanjang pantai. Seperti kerbau, Anoa juga dapat ditemukan di kubangan lumpur karena menyukai suhu dingin.
Kedua jenis Anoa ini sudah tidak memiliki habitat yang khas lagi. Kadangkala Anoa dataran rendah dapat ditemukan juga di dataran tinggi dan begitu juga sebaliknya.
Anoa dataran rendah memiliki tanduk yang kasar dan menyerupai penampang segitiga serta terdapat "kerutan". Sementara bentuk tubuhnya lebih besar dari Anoa pegunungan, ekornya panjang, dan berkaki putih hingga kekuningan. Warna tubuh coklat hitam sampai hitam dengan keadaan bulu jarang. Panjang tubuh anoa dataran rendah dapat mencapai 160-172 centimenter, ekornya 19-25 centimeter dengan tinggi rata-rata 80 centimeter. Berat badan mamalia ini mencapai 300 kilogram.
Sedangkan anoa pegunungan memiliki tanduk berbentuk kerucut yang rata serta tidak terdapat "kerutan". Tubuhnya relatif kecil, ekor lebih pendek dan lembut. Warna tubuh coklat kemerahan atau berwarna coklat cerah dengan bercak putih di atas kaki. Panjang tubuh Anoa pegunungan mencapai 122 - 153 centimeter, ekornya 14 - 17 centimeter dengan tinggi 80 - 100centimeter. berat badan mamalia ini mencapai 150 kilogram.
Binatang anoa digolongkan sebagai satwa liar yang dilindungi undang-undang di Indonesia sejak tahun 1931 karena sebarannya yang terbatas. Hal ini ditegaskan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018. Satwa ini masuk ke dalam daftar satwa prioritas yang dikeluarkan pemerintah.
Satwa ini juga masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status Terancam/Endangered (ER). Menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), Anoa masuk dalam status Appendix I yang berarti satwa tersebut dilindungi dan tidak diperjualbelikan secara internasional.
Perburuan Binatang Anoa
Meski kerbau kerdil ini dilindungi, perburuannya masih marak terjadi. Umumnya satwa ini diburu untuk bahan konsumsi oleh masyarakat sekitar disebabkan harga daging Anoa lebih murah dibandingkan dengan daging Sapi.
Dilansir dari Prasetya online, Dosen Universitas Tadulako Teliti Perburuan Anoa di Sulawesi Tengah, pada tahun 2018 harga daging segar anoa yang dipasarkan berkisar diantara Rp. 50-80 ribu per kilo, sedangkan paha belakang dipatok Rp. 150 ribu, dan paha depan Rp. 75 ribu. Sementara itu satu ekor Anoa mencapai Rp. 8-10 juta per ekornya.
Selain perburuan liar, deforestasi atau berkurangnya luas hutan di Sulawesi juga menyebabkan gangguan untuk habitat anoa. Karena hampir semua hutan yang ada di Sulawesi diubah atau dialih fungsikan sebagai tambang dan perkebunan sawit.
Sulitnya perkembangbiakan pada induk anoa juga menjadi penyebab populasi anoa semakin berkurang. Masa kehamilan 9 sampai 10 bulan hanya menghasilkan satu ekor anak saja. Yang terakhir, anoa bersifat soliter dan agresif.
Untuk mengantisipasi punahnya anoa sebagai ciri khas Sulawesi, dapat melakukan langkah pengamanan terhadap kawasan konservasi di Sulawesi sebagai habitat anoa. Karena perburuan liar di konservasi sendiri masih sulit dideteksi keberadaannya. Selain itu juga perlu untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam perburuan anoa juga memberikan pendidikan terhadap generasi muda untuk tetap menjaga anoa.
Pelestarian kerbau kerdil ini juga dilakukan Anoa Breeding Center (ABC) di Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup (BP2LHK) Manado. Keberadaan ABC merupakan usaha nyata dari Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Anoa (Bubalus depressicornis dan Bubalus quarlessi) 2013-2022 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 54 Tahun 2013.

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Anoa di PT SCM akan Digiring ke Area Perlindungan Satwa
19/07/24![Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/thumbnail_1738896775_ba7da646f411796847d9.jpg)
Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]
27/06/24
Puluhan Ekor Satwa Sitaan Kembali ke Habitatnya di Maluku
25/06/24
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
