Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Area Konservasi Orangutan Diduga Diserobot Perusahaan Pertambangan

1198
×

Area Konservasi Orangutan Diduga Diserobot Perusahaan Pertambangan

Share this article
Gambar individu orangutan. | Foto: Andri Kornelius/BOSF
Gambar individu orangutan. | Foto: Andri Kornelius/BOSF

Gardaanimalia.com – Lahan konservasi orangutan milik Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diduga telah diserobot oleh koperasi.

Koperasi tersebut diketahui merupakan organisasi atau badan usaha yang diklaim memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan tambang batu bara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam siaran persnya untuk CNN Indonesia, pihak BOSF menjelaskan kejadian ini bermula saat tim patroli Samboja Lestari melaksanakan tugas pada 1 Oktober 2020 silam.

Saat itu, tim berangkat ke daerah yang berbatasan dengan Kelurahan Amborawang Darat. Kemudian, tim patroli menemukan sejumlah alat berat yang beroperasi di atas lahan BOSF Samboja Lestari.

Atas kejadian tersebut, tim patroli pun mengimbau ketiga pekerja untuk menghentikan aktivitas mereka. Pada waktu itu mereka mengatakan proyek ini berjalan di bawah naungan koperasi Kalimantan Maju Sejahtera.

Lebih lanjut disampaikan, hal tersebut dilakukan untuk membuat kolam ikan dan pertanian. Mereka juga mengaku proyek itu telah mengantongi legalitas yang sah dari Kantor Pertanahan.

Ketika pemantauan kembali dilakukan pada 22 April 2021, pihak BOSF masih menemukan aktivitas alat berat di lahan tersebut.

Rupanya, para pekerja ini tidak acuh dengan imbauan BOSF dengan alasan proyek itu telah mengantongi izin resmi. Mereka bahkan melarang tim patroli Samboja Lestari untuk mendekat.

Tim Samboja Lestari kemudian melaporkan kejadian penyerobotan lahan tersebut pada 30 April 2021 ke Polsek Samboja dengan harapan dapat segera menyelesaikan konflik ini.

“Kejadian ini telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya, ” ujar Nico Hermanu, Communication Officer di BOSF saat ditanya perihal konflik penyerobotan lahan tersebut pada Selasa (15/2).

Upaya penegakan keadilan terus dilakukan oleh BOSF meski proses berjalan lambat akibat beberapa kendala. Salah satu kendalanya adalah akibat kurangnya jumlah personel di Polsek Samboja.

Garda Animalia kemudian menghubungi Dr Jamartin Sihite, CEO BOSF untuk dimintai keterangan langsung soal peristiwa ini. Ia mengatakan hingga saat ini penyelesaian penyerobotan lahan yang terjadi belum menemukan titik terang.

“Kasus perambahan di Samboja Lestari umumnya mandek, hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” paparnya pada Selasa (22/2).

Kelanjutan penyelesaian kasus penyerobotan lahan BOSF oleh koperasi Kalimantan Maju Sejahtera hingga kini baru sampai pada upaya mempertemukan kedua belah pihak.

Merujuk pada kasus serupa yaitu pembalakan liar di kawasan BOSF pada tahun 2019 silam, kasus perambahan berlalu begitu saja, menyisakan kerugian bagi pihak BOSF dan yang terpenting kerugian bagi alam dan lingkungan.

Jamartin juga menyesali keputusan keluarnya izin tambang di lahan konservasi tersebut padahal pihak Bappenas dan Agraria Tata Ruang sudah pernah berkunjung ke lokasi untuk memetakan kawasan BOSF sebagai area hijau.

“Hal yang kami sesalkan adalah Bappenas dan Agraria Tata Ruang sudah pernah berkunjung ke lokasi dan memetakan area BOSF sebagai area hijau, namun mengapa masih ada izin tambang dikeluarkan di area ini,” ujarnya.

Akibat penyerobotan lahan selama bertahun-tahun tersebut, lahan konservasi BOSF mengalami kerusakan yang masif seperti kerusakan ekosistem dan gangguan fungsi tanah.

Padahal, lahan tersebut telah ditanami pohon jenis aren dan sengon sebagai kawasan bervegetasi hutan untuk rehabilitasi orangutan, lanjutnya.

“Hal ini jelas akan mengubah fungsi hidrologi, fungsi resapan, belum lagi fungsi hutan penghasil oksigen, dan penyerap karbon dioksida untuk mencegah dan menghambat pemanasan global menjadi tidak berjalan,” terang Jamartin.

Konflik penyerobotan lahan ini tentu juga mengakibatkan kerugian materil yang tidak sedikit, yaitu hilangnya lahan forestasi yang mencapai 2,6 hektar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp41.747.200.

Hingga saat ini, pihak koperasi Kalimantan Maju Sejahtera belum menunjukkan itikad baik maupun pemberian ganti rugi, kata Jamartin.

Namun, lanjutnya, bagi BOSF hal terpenting bukanlah perkara ganti rugi, melainkan hilangnya hutan dan fungsinya bagi orangutan, termasuk bagi kehidupan manusia.

“Bagi kami di pusat rehabilitasi, jika hutan yang kami tanam ini hilang, maka hilang juga tempat belajar orangutan yang tengah menjalani proses rehabilitasi untuk menjadi liar kembali,” tutupnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments