Gardaanimalia.com - Rito mengaku, sudah sembilan kali berburu gajah dengan senjata api yang dibeli dari terdakwa lain.
Saksi dari Polres Pelalawan mengungkap asal-usul satu pucuk senjata api laras panjang yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/9/2026).
Senjata api itu diduga digunakan dalam perkara gajah jantan yang ditemukan tanpa gading di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Blok C99, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Keterkaitan senjata dengan kematian gajah tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Pemeriksaan saksi lanjutan dari Polres Pelalawan ditujukan untuk empat terdakwa, yakni Rito Armanda, Fadly alias Afad, Sulaiman alias Leman, dan Lukas.
Dua saksi yang dihadirkan, Ardianto Lumbantoruan dan Hanafi Islami, menerangkan bahwa mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rito Armanda pada 18 Februari 2026 sekitar siang hari.
Tim kepolisian melacak Rito di Desa Lubuk Kembang Bunga, desa yang sama dengan lokasi ditemukannya gajah mati tersebut. Ardianto mengatakan saat penangkapan berlangsung, Rito sedang menangkap ikan di sungai.
Polisi Sita Senjata Api dan 120 Amunisi
Dalam proses interogasi, Rito mengaku berburu gajah di kawasan RAPP bersama Aner atau Anirdi (DPO) pada 25 Januari 2026. Ia tidak menampik ketika disebut telah berburu gajah sebanyak sembilan kali.
“Rito dan Aner melakukan perburuan menggunakan senjata api. Mereka melacak keberadaan gajah dan melakukan pengintaian. Setelah itu, Aner yang menembak gajah tepat di bagian kepala,” ujar Ardianto menuturkan.
“Setelah dipastikan mati, Rito dan Aner memotong kepala gajah menggunakan kapak dan parang dan mengambil gading.”
Dalam penangkapan itu pula, Rito menunjukkan lokasi penyimpanan satu pucuk senjata api laras panjang serta 120 butir amunisi.
Menurut keterangan Ardianto di persidangan, Rito membeli senjata tersebut dari terdakwa Lukas seharga Rp27 juta. Transaksi dilakukan melalui terdakwa Sulaiman sebagai perantara. Sementara, untuk 120 butir amunisi, dibeli Rito dari terdakwa Fadly.
“Per kotak amunisi isi 20 butir dibeli seharga Rp600 ribu dari Afad (Fadly),” tambah Ardianto.
Gading Hasil Perburuan Dijual ke Fadly
Ardianto menerangkan bahwa seluruh gading hasil buruan Rito dijual kepada terdakwa Fadly. Gading terakhir yang dijual Rito kepada Fadly disebut berasal dari gajah yang diburu di kawasan PT RAPP.
“Gading dijual Rito kepada Afad (Fadly) dengan harga Rp5 juta per kilogram. Mereka bertemu pada 27 Januari 2026. Dari transaksi tersebut Fadly membayar Rp30 juta, lalu Rito memberi Aner Rp10 juta,” lanjut Ardianto dalam kesaksiannya.
Meski dirinya tidak terlibat dalam penangkapan Fadly, Ardianto mengetahui bahwa gading kemudian dijual Fadly kepada terdakwa Hermansyah.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Sulaiman dan Lukas, tidak ditemukan barang bukti apapun. Keduanya ditangkap berdasarkan pengakuan dari Rito.
Saksi Hanafi Islami menyatakan keterangan yang sama dengan Ardianto. Keempat terdakwa yang hadir, Rito Armanda, Fadly alias Afad, Sulaiman dan Lukas tidak membantah keterangan saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa Rito dan Fadly dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan atas kepemilikan senjata api Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sidang ini merupakan agenda kedua dari rangkaian persidangan terhadap 15 terdakwa yang dilaksanakan secara terpisah (splitsing).
Majelis Hakim diketuai oleh Andry Simbolon serta dua hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika, dengan tiga JPU M. Charis Adyatma, Yuni Aditya, dan Syafrida.
Sidang selanjutnya dengan agenda saksi ahli akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.















