Berita

Polda Riau Miskinkan Dua Bos Sindikat Penyelundup Gading Gajah Sumatera Pakai Pasal TPPU

12/06/2026|Andri Mardiansyah
Polda Riau menunjukkan barang bukti yang disita dari kejahatan perburuan dan perdagangan gading gajah Foto Polda Riau - P...

Polda Riau menunjukkan barang bukti yang disita dari kejahatan perburuan dan perdagangan gading gajah. | Foto: Polda Riau

Gardaanimalia.com - Dua aktor intelektual sindikat perdagangan gading gajah sumatera lintas provinsi dan internasional dipastikan jatuh miskin setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat kedua pelaku.

Melalui prinsip follow the money, polisi menyita paksa harta kekayaan milik kedua tersangka, yaitu FA (62), warga Desa Simalinyang, Kabupaten Kampar, Riau, dan FS (43).

Aset yang disita meliputi uang tunai Rp650 juta, 1 unit alat berat jenis ekskavator, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, serta 1 unit mobil Suzuki Splash yang terbukti dibeli dari uang haram hasil kejahatan satwa liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa perkara pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus pokok perdagangan satwa liar dilindungi.

Mulanya, kasus ini telah menjerat 17 tersangka dari hasil pengungkapan di Pelalawan, Riau, pada 2 Februari 2026 lalu.

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.

Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan rekam jejaknya, tersangka FA merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dalam jaringan ini, FA berperan sebagai pemodal utama yang menyuplai logistik serta dana operasional kepada para pemburu di lapangan, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.

"Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019. Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya," kata Ade Kuncoro, dikutip dari keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ade Kuncoro, dari pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan aktivitas transaksi pengiriman uang sebanyak 34 kali dengan nilai total mencapai Rp1.872.000.000.

Aliran dana fantastis ini dikirim oleh tersangka FS, AC, dan AR kepada tersangka FA.

Sembilan Lokasi Perburuan Gajah

Ade Kuncoro menambahkan, dalam rentang 2024 hingga 2026, FA menjadi pemodal utama yang mendanai para pemburu di lapangan.

Ia menyalurkan modal tersebut secara tunai maupun transfer perbankan untuk melakukan aksi perburuan gajah di sembilan lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.

Seluruh gading gajah hasil perburuan liar tersebut kemudian dijual oleh FA kepada tersangka HY yang berada di Kota Padang, Sumatra Barat, menggunakan jalur transportasi darat.

Dari tangan HY, barang bukti tersebut diteruskan kepada tersangka AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar bentukan FS di Surabaya.

Dalam sindikat ini, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional.

"Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS," ujar Ade Kuncoro.

Ade menegaskan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan lingkungan tersebut,” tutupnya