Gardaanimalia.com - Saksi Zulfikar dan Toto yang dihadirkan dalam sidang, diduga turut menerima keuntungan dari proses pengiriman gading gajah. Namun, keduanya tidak ditersangkakan.
Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon heran mengapa dua saksi yang turut menerima uang dalam perkara dugaan sindikat perburuan dan jual beli gading gajah, tidak jadi tersangka. Hal itu disampaikan dalam persidangan ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/9/2026).
Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU bernama Zulfikar dan Toto diduga terlibat membantu proses pengiriman gading hasil perburuan gajah.
Pada 29 Januari 2026, saksi Zulfikar dimintai tolong oleh terdakwa Ali untuk mengirimkan paket. Keduanya memiliki hubungan pekerjaan cukup erat karena Ali merupakan seniornya di perusahaan ekspedisi Dharma Bandar Mandala, Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Zulfikar tidak menaruh curiga apapun saat Ali menitipkan paket untuk dikirim. Ia hanya menerima instruksi Ali untuk memasukkan data pengirim dan membuatkan SMU (Surat Muatan Udara), dengan pengirim bernama Hermansyah dan penerima bernama Toto.
“Paket sudah di-packing, di dalam peti panjang dan dibungkus karung putih dan lakban. Pak Ali bilang isinya aksesoris. Dikirim pakai kargo Lion Air, tujuannya Bandara Soekarno-Hatta International Airport (SHIA)” ungkap Zulfikar, Selasa (29/9/26).
Dirinya juga tidak memiliki kewajiban untuk melihat isi paket karena tidak termasuk dalam SOP petugas.
Setelah SMU di-input, Ali membayar ongkos pengiriman satu koli sebesar Rp200 ribu dan memberinya tip satu juta rupiah untuk dibagi dua ke petugas X-ray kargo.
JPU menanyakan apakah saksi tidak curiga terhadap terdakwa Ali karena diberi uang tambahan yang lebih besar daripada ongkos kirim. Zulfikar mengaku Ali sudah biasa memberinya uang tambahan, baik dalam urusan pekerjaan maupun tidak.
Dalam BAP dengan Polda Riau, Zulfikar menyebut pengiriman paket dari terdakwa Ali ke Toto sudah dilakukan sebanyak 30 kali.
Saksi Toto Kenal Ali Butir, Feri Suprianto dan Angky Cahyo
Saksi kedua, Toto Iswanto mengaku kenal terdakwa Ali dari grup freelance ekspedisi dan sempat bertemu di Jakarta, meskipun keduanya bukan rekan satu perusahaan.
Selain itu, Toto juga mengenal Feri dan Angky karena beberapa kali menjemput barang dari bandara dan mengirimkan kembali untuk Angky melalui jasa kargo kereta api. Toto juga pernah bertemu langsung dengan terdakwa Angky.
Pada 29 Januari 2026, Ali menghubungi Toto dengan mengirimkan detail SMU. Setelah paket sampai di gudang kargo Bandara SHIA, Toto melaporkannya kepada seseorang bernama Andre.
Andre mentransfer sejumlah uang dan meminta Toto untuk mengirimkan paket ke Surabaya menggunakan kargo kereta api Karunia Indah 8 Express dengan nama penerima Roni/Angky. Di sini, Toto menerima ongkos kirim dan tip dari Andre sebesar Rp350 ribu.
Berdasarkan uraian dakwaan berkas beberapa terdakwa, Andre disebut sebagai nama samaran dari Arif Rachman.
“Pengiriman dari Ali ke Angky sudah delapan sampai sembilan kali, paket dibungkus kardus ukuran sedang. Paket dengan berat sampai 10 kilogram dihitung satu koli,” tambah Toto.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa Ali Butir Chan, Feri Suprianto, Angky Cahyo dan Arif Rachman tidak membantah. Hanya terdakwa Hermansyah Yunus yang mengatakan tidak tahu.
Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon serta dua hakim anggota, Muhammad Sabil dan Adhe Apriyanto menyatakan keheranannya atas kedua saksi yang dihadirkan.
“Kenapa anda berdua tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, ya? Kan sudah ikut menikmati dan mendapatkan fee, uang hasil pengiriman gading. Tapi, ya, sudahlah, ketetapan tersangka ada pada kepolisian bukan pengadilan. Bersyukurlah kalian,” ujar hakim Andry Simbolon sebelum menutup persidangan.
















