Berita

Kasus Perdagangan Aksesori Gading Gajah di Bali Dinyatakan Lengkap

07/06/2026|Rianda Akbari
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benda kerajinan diduga bagian dari tubuh satwa dilindungi gading gajah Foto B...

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benda kerajinan diduga bagian dari tubuh satwa dilindungi (gading gajah). | Foto: Balai Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.

Perkara yang ditangani Balai Gakkumhut wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus bermula dari patroli siber Tim Cyber Patrol Gakkumhut di media sosial Facebook, yang menemukan unggahan tawaran sebuah benda diduga bagian tubuh satwa dilindungi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim bergerak menuju sebuah art shop di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Kemudian tim memutuskan untuk melakukan operasi lanjutan bersama Korwas PPNS Polda Bali pada Rabu (14/4/2026).

Di hari kedua tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di dua lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa benda kerajinan, ukiran dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

Kepala Balai Gakkumhut wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. Lantaran barang bukti tersebut bukan merupakan bentuk asalnya, melainkan telah berubah menjadi benda kerajinan.

“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.

Aswin pun menuturkan setelah ditetapkannya berkas perkara lengkap, pihaknya segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pun menegaskan perkara ini menjadi bagian dari penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Lantaran pihaknya menilai perburuan dan perdagangan ilegal akan selalu memiliki pasar selama benda-benda tersebut dipandang sebagai koleksi, hiasan atau barang bernilai ekonomi.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas,” ungkapnya.