Menu
Edukasi

Bahaya Tren Kawin Silang Kucing Kuwuk! Pahami Bahaya Genetik dan Ancaman Pidananya

30/09/2026|Ahmad Daris
Kucing kuwuk atau kucing hutan berbeda dengan kucing domestik Foto Lars Fehlandtlars-fehlandtde - Bahaya Tren Kawin Silan...

Kucing kuwuk atau kucing hutan berbeda dengan kucing domestik. | Foto: Lars Fehlandt/lars-fehlandt.de/

Gardaanimalia.com – Sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan perkembangbiakan silang antara kucing kuwuk (Prionailurus javanensis) dan kucing domestik (Felis catus), yang disertai video anak kucing hasil kawin silang tersebut. Video-video ini mendapat banyak komentar positif dari warganet yang menyebutnya menggemaskan hingga memuaskan rasa penasaran. Namun, apakah perkembangbiakan silang ini diperbolehkan dalam regulasi di Indonesia? 

Lalu, apa dampaknya bagi kucing kuwuk? Kucing kuwuk atau yang sering disebut kucing hutan merupakan satwa liar yang lucu dan memiliki penampilan cukup serupa dengan kucing domestik yang kita kenal. Akan tetapi, mungkin kita lupa satwa ini telah masuk ke dalam Daftar Merah IUCN dengan kategori risiko rendah atau Least Concern (LC). 

Mamalia kecil yang tersebar dari Sumatera hingga Bali ini juga tercatat dalam Permen LHK No. 106 Tahun 2018 sebagai satwa yang dilindungi, meskipun dalam Permen tersebut masih disebut sebagai Prionailurus bengalensis. Menurut UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21, memelihara satwa ini juga tergolong aktivitas terlarang. 

Bolehkah Kucing Kuwuk Dikembangbiakkan Silang? 

Jawaban singkatnya, tidak boleh jika dilakukan untuk tujuan kesenangan. Hal ini tercantum dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2024 Pasal 124. Namun, terdapat pengecualian jika perkembangbiakan silang dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di dalam penangkaran.

Itu pun memiliki syarat tambahan, yaitu perkembangbiakan silang hanya dapat dilaksanakan pada tingkat subspesies. Selain itu, satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, yang dikembangbiakkan secara silang tidak boleh berasal dari habitat alam. Ketentuan ini tercantum dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2024 Pasal 11, 12, dan 104. Kucing kuwuk jelas merupakan satwa liar yang dilindungi dan, dengan syarat tertentu, dapat berstatus sebagai satwa liar tidak dilindungi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Oleh karena itu, ketentuan tersebut berlaku terhadap satwa yang kerap disebut sebagai “macan mini” ini. 

Ancaman Terhadap Genetik dan Kesehatan 

Dilansir dari Mongabay, praktik kawin silang atau hibridisasi dapat membawa ancaman serius terhadap kelestarian spesies aslinya, karena berpotensi merusak kemurnian jenis satwa liar yang dilindungi tersebut. Secara genetik, kucing kuwuk dan kucing domestik sangat berbeda. 

Persilangan yang dilakukan secara paksa tidak hanya berpotensi menghasilkan anakan dengan kondisi abnormal, tetapi juga dapat berdampak pada penurunan tingkat kesuburan (fertilitas) serta melemahkan sistem imun keturunannya. Selain itu, secara alami, kucing liar sebenarnya menghindari perkawinan dengan individu dari jenis atau spesies yang berbeda. Jika kawin silang sampai terjadi, hal tersebut menandakan bahwa perilaku satwa liar telah diubah secara paksa dan diajarkan melakukan sesuatu di luar perilaku alaminya.

Kondisi ini dapat meningkatkan risiko jika suatu saat satwa tersebut hendak dikembalikan ke alam bebas. Lebih jauh lagi, proses hibridisasi dapat membuka pintu bagi ancaman penyakit akibat kontak langsung selama perkawinan. Kucing domestik rata-rata membawa atau menjadi vektor berbagai penyakit yang tidak ditemukan di alam liar, sementara kucing kuwuk memiliki kekebalan dan sistem tubuh yang berbeda dalam menghadapinya. 

Bahaya tersebut telah ditemukan dalam dunia konservasi. Mongabay turut mengutip sebuah studi dari University of Edinburgh terhadap populasi kucing liar di Skotlandia yang menemukan setidaknya 11 agen infeksius, seperti feline immunodeficiency virus (FIV) dan feline leukaemia virus (FeLV), yang berpindah dari kucing domestik (Felis catus) ke satwa liar melalui “jembatan” hibridisasi. Jika tren kawin silang ini terus berlanjut tanpa kendali, bukan hanya identitas genetik kucing kuwuk yang terancam. Praktik tersebut juga berpotensi membawa penyakit dari kucing domestik ke populasi satwa liar. 

Sanksi Bagi Pelanggar 

Dengan berbagai dampak yang mengancam kelestarian kucing kuwuk, lantas sanksi hukum seperti apa yang menanti mereka yang masih melanggar aturan? Pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang. Berdasarkan Permen LHK No. 18 Tahun 2024 Pasal 106 dan 107, jika sebuah unit penangkaran terbukti mengembangbiakkan silang kucing kuwuk yang berasal dari habitat alam, sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara pelayanan dari kementerian, hingga penghentian sementara kegiatan operasional. 

Sementara itu, bagi pemelihara untuk tujuan kesenangan yang kedapatan melanggar aturan dengan mengawinsilangkan satwa ini, sanksinya berupa teguran tertulis dan pencabutan persetujuan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 125 pada peraturan yang sama. 

Lebih dari itu, jangankan sampai pada tahap mengembangbiakkan silang, tindakan dasarnya saja sudah dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024 Pasal 40A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menangkap, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Karena itu, fenomena viralnya anak kucing hasil kawin silang ini bukanlah tren yang patut diikuti. 

Mengingat adanya ketentuan hukum serta risiko terhadap kelestarian genetik satwa liar, kucing kuwuk sebaiknya tetap hidup bebas di ekosistem alaminya. Sebagai masyarakat, kita juga dapat berperan aktif untuk memutus rantai eksploitasi satwa liar ini. Caranya dengan melaporkan segala bentuk perburuan, perdagangan ilegal, hingga praktik pemeliharaan satwa dilindungi yang melanggar hukum kepada pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, agar satwa tersebut dapat segera diselamatkan.