Berita

Balai Gakkum Jabalnusra Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak ke Oman

30/06/2026|Nadaa
Owa jawa yang diduga akan diperjualbelikan ke Oman Foto Kementerian Kehutanan - Balai Gakkum Jabalnusra Gagalkan Penyelun...

Owa jawa yang diduga akan diperjualbelikan ke Oman. | Foto: Kementerian Kehutanan

Gardaanimalia.com - Seorang pria insial AMR (40) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya penyelundupan satwa liar jenis owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) ke Oman. Pengungkapan ini dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan dukungan otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, alur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa tersebut ke Oman," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis yang dipublikasi Kementerian Kehutanan pada Sabtu (27/6/2026).  

Uploaded content
AWR (40), tersangka atas dugaan upaya penyelundupan satwa liar diamankan oleh Gakkum Jabalnusra. | Foto: Kementerian Kehutanan

Satwa Endemik Yang Tak Lepas dari Ancaman Perdagangan Ilegal 

Kementerian Kehutanan menjelaskan, tekanan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyasar satwa-satwa populer melainkan satwa endemik, seperti reptil yang memiliki nilai tinggi di pasar satwa eksotik.

Uploaded content
Biawak tiga warna menjadi satwa endemik yang diincar di pasar satwa liar eksotik. | Foto: Kementerian Kehutanan.

“Owa jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan. Sementara itu, biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas dan kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar,” tulis Kementerian Kehutanan. 

Upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan dokumen yang sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia. Dalam banyak kasus, satwa yang sampai di titik pengiriman telah melewati rangkaian panjang, mulai dari pengambilan dari alam, pengumpulan, pemindahan, penyembunyian, hingga pengaturan pengiriman. Karena itu, penyidikan perkara ini diarahkan untuk membaca pola dan rantai pergerakan satwa secara utuh.  

Penyelundupan Satwa Liar, Ancaman Kedaulatan Hayati Indonesia 

Dwi Januanto kembali menegaskan, penyelundupan satwa liar ke luar negeri harus dibaca sebagai ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia. Menurutnya, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar tidak hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga menguras kekayaan hayati yang seharusnya tetap hidup dan menjalankan fungsi ekologisnya di alam. 

 “Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” tegas Januanto. 

Ia menambahkan, adanya celah dalam jalur transportasi, logistik, dan ruang digital menjadi alasan adanya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara.

“Penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” sambungnya.

Pemeriksaan Lanjutan 

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan, penyidik saat ini memperkuat pembuktian terhadap AMR dan menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perdagangan ilegal tersebut. 

“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Aswin. 

Aswin menegaskan, satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai barang bawaan atau komoditas koleksi. 

“Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” tegas Aswin. 

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. 

Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar penyidik dalam menindak dugaan upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan dokumen yang sah. Penanganan perkara ini juga memperlihatkan bahwa penegakan hukum kehutanan diarahkan tidak hanya pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengiriman satwa liar lintas negara.