Gardaanimalia.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan, Kamis (13/8/2026).
Namun, dalam duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum memberikan alternatif. Apabila majelis hakim menilai terdakwa bersalah, perbuatannya masuk dalam kategori kelalaian. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menerapkan Pasal 40 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Lã Văn Phương, Ika Devi Setiawati, saat membacakan duplik atas replik JPU dalam persidangan perkara Nomor 334/Pid.Sus-LH/2026/PN.Srg di PN Serang.
Dalam dupliknya, penasihat hukum menilai tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun ketentuan pidana yang diterapkan.
"Kami tetap pada dalil semula dalam nota pembelaan (pledoi), yang mana Terdakwa Lã Văn Phương dalam perkara a quo sama sekali tidak menyadari apa yang diangkutnya itu adalah suatu benda yang dianggap melanggar hukum," ujar Ika di hadapan majelis hakim dan JPU.
Menurut penasihat hukum, fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan terdakwa dengan dua saksi, yakni Long Minh Xuan dan Le Van Nham. Dari fakta tersebut, mereka menilai tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai kelalaian karena menerima permintaan mengangkut barang dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Kalaupun dalam perkara a quo benda yang ada di dalam koli-koli yang diangkut oleh terdakwa tersebut secara metode saintifik adalah sisik trenggiling, maka kita harus melihat kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.
Ika menilai terdakwa seharusnya memang menolak permintaan tersebut, tetapi kondisi itu tidak serta-merta menunjukkan adanya kesengajaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi.
Persoalkan Penerapan Pasal
Selain mengenai unsur kesengajaan, penasihat hukum kembali mempersoalkan konstruksi pasal dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU.
Penasihat hukum terdakwa menilai JPU tidak mencantumkan pasal sanksi pemidanaan dalam surat dakwaan maupun tuntutannya. Menurut kuasa hukum, hal tersebut membuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut menjadi tidak lengkap dan dianggap sebagai cacat yuridis.
Penasihat hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 21 ayat 2 huruf b yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Menurut Ika, terdakwa tidak pernah mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana rumusan pasal tersebut.
"Keadaan inilah yang amat sangat membingungkan pihak terdakwa, dan kekeliruan ini pun tidak pernah dibantah oleh penuntut umum dalam repliknya," ungkapnya.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim mengesampingkan surat tuntutan JPU yang dinilai cacat secara yuridis.
Kembali Persoalkan Bukti Sisik Trenggiling
Dalam dupliknya, penasihat hukum juga kembali mempertanyakan pembuktian mengenai barang yang ditemukan di atas kapal MV HOI AN 8.
Mereka menilai perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan secara ilmiah bahwa barang seberat 796,34 kilogram tersebut benar-benar merupakan sisik trenggiling.
Penasihat hukum juga mempersoalkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Mereka menilai ahli tersebut tidak memiliki pendidikan atau sertifikasi khusus untuk mendeteksi dan menyimpulkan seluruh jenis satwa, sehingga menurut mereka pemeriksaan laboratorium terhadap objek perkara menjadi penting.
"Penuntut umum tidak bisa menyimpulkan benda tersebut adalah sisik trenggiling hanya berdasarkan dari keterangan ahli yang tidak memiliki kualifikasi dalam konteks hukum pembuktian, sehingga menjadi sangat penting objek pidana itu dilakukan uji laboratorium," tulis mereka.
Minta Kapal Dikembalikan
Tak hanya meminta terdakwa dibebaskan, penasihat hukum juga menolak permintaan JPU agar kapal MV HOI AN 8 dirampas untuk negara.
Mereka beralasan kapal berbendera Vietnam tersebut beroperasi secara legal dan pengangkutan 26 koli yang kemudian ditemukan berisi benda yang diduga sisik trenggiling dilakukan terdakwa secara sepihak serta tanpa izin manajemen kapal. Karena itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat keterlibatan maupun pembiaran dari pemilik kapal dalam tindak pidana tersebut.
"Jika pihak pemilik kapal tidak terlibat, tidak lalai ataupun tidak membiarkannya dan bahkan melarangnya kapal tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan, maka kapal tersebut sebagai barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya," tulis penasihat hukum.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menetapkan kapal MV HOI AN 8 yang terdaftar di Pelabuhan Hai Phong, Vietnam, dikembalikan kepada pihak manajemen atau pemiliknya melalui terdakwa.
Sementara terhadap terdakwa, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Lã Văn Phương tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Jika majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta terdakwa setidak-tidaknya dinyatakan hanya melakukan tindak pidana karena kelalaian dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sebagai alasan yang meringankan, penasihat hukum menyebut terdakwa selama persidangan bersikap sopan, jujur, belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa disebut memiliki seorang istri dan dua anak yang masih kecil, masing-masing berusia 13 tahun dan 8 tahun, serta orang tua yang telah lanjut usia.
Sebagai informasi, perkara ini menjerat Lã Văn Phương selaku nakhoda MV HOI AN 8 atas dugaan penyelundupan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram.
JPU Kejaksaan Negeri Cilegon sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Setelah pembacaan duplik tersebut, perkara selanjutnya menunggu tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.








![Menelusuri Perspektif Kreator Konten “Celebrity Monkey” di Indonesia [Bagian 2 Serial Celebrity Monkey]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/menelusuri-perspektif-kreator-konten-celebrity-monkey-di-indonesia-bagian-2-serial-celebrity-monkey.webp)
![Eksploitasi Terselubung Makaka di Indonesia [Bagian 1 Serial Celebrity Monkey]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/eksploitasi-terselubung-makaka-di-indonesia-bagian-1-serial-celebrity-monkey.webp)






