Berita

Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup, Polisi Amankan Tiga Pria Asal Manggarai Barat

12/08/2026|Nadaa
Tiga terduga pelaku pembakaran burung hantu diamankan polisi Foto Polda NTT - Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup Polisi Ama...

Tiga terduga pelaku pembakaran burung hantu diamankan polisi. | Foto: Polda NTT

Gardaanimalai.com - Seekor burung hantu terlihat kesakitan akibat aksi kejam sejumlah orang yang membakarnya hidup-hidup. 

Dalam video, burung tersebut terlihat mengepakkan sayapnya saat api mulai menyentuh tubuhnya. Mirisnya, aksi keji ini justru diiringi tawa dari para pelaku. Lebih parah lagi, mereka bahkan mengunggah video tersebut ke media sosial Threads dengan akun @lenggeleongwasedeko pada Senin (9/8/2026).

Unggah ini menuai amarah dari warganet, salah satunya akun edukasi satwa @doniherdarutona. 

“Logat yang terdengar, Manggarai Barat. Nama akun, link, dan data terduga pelaku, sudah kami kantongi,” tulisnya dalam akun sosial medianya, Selasa (11/8/2026). 

Uploaded content
Tangkapan layar pembakaran burung hantu di Manggarai Barat. | Foto: @lenggeleongwasedeko /Threads

Respons Aparat Setempat 

Merespons kejahatan satwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat bergerak untuk mengamankan tiga orang pria terduga pelaku. 

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo, Polres Manggarai Barat, yakni GJ (30) selaku eksekutor penangkapan dan pemukulan, SB (41) selaku perekam video dan pemilik akun media sosial, serta VJ (25) selaku eksekutor pembakaran satwa. 

Mereka merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, penindakan ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat serta menegakkan hukum atas dugaan penganiayaan satwa liar dan penyebaran konten kekerasan. 

"Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). 

Awal Mula Kejadian dan Peran Masing-Masing Pelaku

Lufthi juga memaparkan bagaimana kejadian tragis ini berlangsung. Awal kejadian terjadi pada Jumat (7/8/2026), kira-kira pukul 20.00 WITA, di kawasan Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. GJ mendapati seekor burung hantu sedang hinggap di tiang dapur rumah SB. 

Melihat satwa tersebut, GJ kemudian mengajak SB dan VJ untuk menangkapnya secara bersama-sama dengan tangan kosong, sebelum akhirnya membawanya ke bagian depan sebuah kios. 

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkapnya. 

Kekejaman tidak berhenti sampai di situ. VJ selanjutnya menyalakan api dan membakar burung hantu tersebut dalam keadaan masih hidup sampai tubuhnya hangus menjadi abu.

Sepanjang tindakan penyiksaan dan pembakaran itu terjadi, SB terlihat memegang ponsel untuk mengabadikan seluruh kejadian tersebut dalam bentuk video. 

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," lanjutnya. 

Diunggah Demi Konten 

Sehari setelahnya, tepatnya Sabtu (8/8/2026) pada pukul 09.30 WITA, sebelum tersebar di Thread, SB terlebih dahulu mengunggah rekaman video singkat tersebut ke akun Facebook pribadi miliknya, Lenggeleongwasedeko. 

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, unggahan itu memicu kritik keras dan kecaman dari para pengguna internet. Walaupun akhirnya dihapus oleh pemilik akun, video tersebut telanjur diunduh dan kemudian disebarkan ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona.

Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan para terduga pelaku dilatarbelakangi oleh perpaduan antara keyakinan mistis.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," katanya. 

Meski demikian, tindakan tersebut justru sengaja diabadikan dalam bentuk rekaman dan disebarluaskan di media sosial oleh SB dengan tujuan semata untuk menarik perhatian publik atau dijadikan bahan konten, tanpa memikirkan sisi empati, konsekuensi hukum, maupun keresahan yang akan ditimbulkan di tengah masyarakat. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari kegiatan pemantauan dunia maya (Cyber Patrol) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat. 

"Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 WITA, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung," terang Lufthi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya sebuah ponsel pintar yang dipakai untuk merekam sekaligus mengunggah video, sepotong kayu kecil yang dipakai untuk memukul satwa tersebut, dan sisa abu hasil pembakaran yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tiba di Markas Polres Manggarai Barat pada Selasa malam, sekitar pukul 21.30 WITA, guna menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim. 

Langkah Hukum dan Himbauan Kepolisian 

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam dikenai sejumlah pasal sekaligus, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim. 

Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindak kekejaman terhadap satwa serta lebih bijaksana dalam bermedia sosial.

"Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tuturnya.