Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan Kejari ke BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com - Barang bukti perkara perdagangan satwa dilindungi berupa kulit, gigi dan tulang belulang Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Selasa (13/10/2020).
Selain organ tubuh dari satwa Harimau, Kejari Aceh juga menyerahkan barang bukti taring dan kuku Beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan pengembalian barang bukti ke Balai KSDA Aceh menyusul inkrahnya kasus perdagangan satwa dilindungi. Keempat terdakwa juga sudah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara.
“Awalnya kita masih pikir-pikir, namun karena melihat putusan sudah di atas 2/3 dari tuntutan, maka kita juga menerima dengan putusan majelis hakim,” kata Abun disela-sela penyerahan barang bukti di Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa dikutip dari Antara.
Baca juga : Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, majelis hakim PN Idi juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada keempat terdakwa.
Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.
Sementara Koordinator Ahli Satwa Liar BKSDA Aceh, drh Taing Lubis mengapresiasi tuntutan JPU dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dengan yakni 4 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.
“Tuntutan dan putusan aparat penegak hukum ini kita nilai sudah maksimal. Mudah-mudahan akan memberi efek jera terhadap keempat pelaku yang terlibat dalam aksi perdagangan kasus satwa dilindungi ini,” kata Taing Lubis.
Ia juga berharap, kasus serupa tidak terulang di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
“Perburuan harimau sumatera masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan. Namun harapan kita aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang. Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Aceh Timur,” ujar Taing Lubis.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
