Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan Kejari ke BKSDA Aceh

3 min read
2020-10-14 16:42:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Barang bukti perkara perdagangan satwa dilindungi berupa kulit, gigi dan tulang belulang Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Selasa (13/10/2020).

Selain organ tubuh dari satwa Harimau, Kejari Aceh juga menyerahkan barang bukti taring dan kuku Beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan pengembalian barang bukti ke Balai KSDA Aceh menyusul inkrahnya kasus perdagangan satwa dilindungi. Keempat terdakwa juga sudah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara.

“Awalnya kita masih pikir-pikir, namun karena melihat putusan sudah di atas 2/3 dari tuntutan, maka kita juga menerima dengan putusan majelis hakim,” kata Abun disela-sela penyerahan barang bukti di Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa dikutip dari Antara.

Baca jugaEmpat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, majelis hakim PN Idi juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada keempat terdakwa.

Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Sementara Koordinator Ahli Satwa Liar BKSDA Aceh, drh Taing Lubis mengapresiasi tuntutan JPU dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dengan yakni 4 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.

“Tuntutan dan putusan aparat penegak hukum ini kita nilai sudah maksimal. Mudah-mudahan akan memberi efek jera terhadap keempat pelaku yang terlibat dalam aksi perdagangan kasus satwa dilindungi ini,” kata Taing Lubis.

Ia juga berharap, kasus serupa tidak terulang di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

“Perburuan harimau sumatera masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan. Namun harapan kita aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang. Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Aceh Timur,” ujar Taing Lubis.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25