Bawa Burung Dilindungi Dari Maluku, 9 ABK Hanya Dijatuhi Putusan 8 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com, Medan - Ketua Majelis hakim, Riana Pohan menjatuhkan putusan kepada 9 pelaku sindikat perdagangan burung dilindungi dari Indonesia timur dengan hukuman pidana 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 15 Agustus 2019 sore.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi yang menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ke sembilan terdakwa yaitu Zulkifli Nasution sebagai Nahkoda kapal, dan 8 ABK yaitu Dedi Mart, Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat dijatuhi putusan atas perbuatannya memiliki puluhan ekor burung dilindungi tanpa dokumen sah, termaksud tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam negeri (SAT-DN).
“Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ,” ujar Riana dalam putusannya.
Hakim menjelaskan dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.
Seluruh barang bukti yaitu 28 (dua puluh delapan) ekor burung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), 1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 4 (ekor) Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) disita negara untuk kemudian dititipkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Maluku.
Seluruh satwa masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sementara Satu Kapal Tug Boat Kenari Djaja dikembalikan kepada Perusahaan PT. Kenari Djadja karena terbukti tidak memiliki kaitan dengan kasus penyelundupan satwa dari Pulau Buru, Maluku ke Belawan, Medan.
“Para terdakwa diperintahkan tetap ditahan sesuai putusan dipotong selama para terdakwa dalam tahanan.” terang Riana.
Mendengar putusan tersebut, JPU mengatakan bahwa ia menerima keputusan dari ketua majelis hakim. Sementara seluruh terdakwa hanya terdiam sepanjang putusan dibacakan.
Sebelumnya kesembilan terdakwa tertangkap oleh Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Perairan Belawan.
Sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon – Belawan kemudian diperiksa dan ditemukan 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkut dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen resmi.
Zulkifli dan ABK mengaku bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di Maluku sebelum kembali ke Belawan dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Burung-burung tersebut rencananya untuk dipelihara dan tidak untuk dijual kembali.

Harimau Sumatera Medan Zoo yang Sakit Jalani Perawatan Intensif
02/10/24
Lagi-Lagi Terjadi, Seekor Harimau Sumatera Mati di Medan Zoo
25/09/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
PN Medan Hukum Pedagang Orangutan 3 Tahun dan Kurirnya 2 Tahun Penjara
28/02/24
Jual Kulit Harimau Hasil Jerat Babi, 2 Warga Karo Ditangkap
20/02/24
Pakan Satwa Medan Zoo Dibantu PKBSI, PUD Ajukan Perpanjangan
06/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
